Trio Penjambret Asal Indonesia Terekam Kamera CCTV, Rampas Kamera Turis Prancis di Jakarta Utara

Penjambretan di Kawasan Sunda Kelapa: Tiga Tersangka Ditangkap

Kejadian penjambretan yang menimpa seorang turis warga negara Prancis, Parent Marion Marie, di kawasan Tanggul Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Tiga tersangka, berinisial UTA (28), AP (29), dan TM (31), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam aksi kriminal tersebut.

UTA, salah satu tersangka, berperan sebagai pengintai. Ia bertugas mengawasi situasi sekitar dari atas tembok tanggul, memastikan keamanan dan juga menemani tersangka IM (masih dalam pencarian) untuk menjual barang hasil kejahatan. Sementara itu, TM juga berperan sebagai pengawas lingkungan sekitar saat penjambretan berlangsung. Peran AP, tersangka utama, lebih kompleks. Ia tidak hanya terlibat dalam perencanaan dan eksekusi penjambretan, tetapi juga menggunakan modus operandi yang licik.

Modus yang digunakan para tersangka cukup terencana dan licik. Seperti yang dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, para pelaku awalnya menawarkan bantuan kepada korban untuk mendapatkan spot foto yang lebih baik di atas tanggul. Dengan bersikap ramah dan menawarkan bantuan, korban dan anaknya terbuai, kemudian salah satu pelaku menodongkan pisau dan meminta uang kepada korban. Saat korban menolak, kamera yang dibawanya langsung dirampas secara paksa. Setelah berhasil merampas kamera tersebut, para pelaku langsung melarikan diri.

Kronologi Penjambretan:

  • Para pelaku menawarkan bantuan kepada korban untuk mendapatkan spot foto yang lebih baik di atas tanggul.
  • Setelah korban berada di atas tanggul, salah satu pelaku menodongkan pisau dan meminta uang.
  • Korban menolak, dan kameranya kemudian dirampas paksa.
  • Para pelaku melarikan diri setelah berhasil mendapatkan barang curian.

Peran Masing-Masing Tersangka:

  • UTA (28): Pengintai, mengawasi situasi dan menemani tersangka IM (DPO) menjual barang curian.
  • AP (29): Otak penjambretan, berpura-pura membantu korban, dan mengancam korban dengan pisau.
  • TM (31): Pengawas lingkungan sekitar selama aksi penjambretan berlangsung.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu tersangka IM yang hingga kini masih buron. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus operandi kejahatan yang licik dan terencana, terutama di tempat-tempat umum yang ramai.

Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menangani kasus kriminalitas dan melindungi warga negara asing yang menjadi korban kejahatan di wilayah hukumnya. Langkah-langkah preventif dan detektif perlu ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.