Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula: Saksi Kementan Ungkap Tujuan Larangan Impor Saat Musim Giling

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong. Dalam sidang yang digelar pada hari Senin, seorang staf Direktorat Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Yudi Wahyudi, memberikan keterangan sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Yudi Wahyudi menjelaskan alasan di balik kebijakan larangan impor gula pada saat musim giling tebu. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi petani tebu lokal. Yudi menjelaskan bahwa pada periode giling tebu, hasil panen petani lokal diharapkan dapat terserap secara optimal oleh pasar. Dengan adanya larangan impor, diharapkan harga gula petani dapat stabil dan memberikan keuntungan yang layak bagi mereka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Yudi Wahyudi terkait data produksi gula dalam negeri dan periode musim giling tebu di berbagai wilayah Indonesia. Yudi menjelaskan bahwa musim giling tebu di Jawa berlangsung dari bulan Mei hingga November. Sementara itu, di luar Jawa, khususnya Sumatera dan Sulawesi, musim giling berlangsung dari Februari hingga April, kemudian berhenti sejenak selama kurang lebih dua bulan, dan dilanjutkan kembali hingga November.

JPU kemudian menanyakan apakah Kementan merekomendasikan impor gula pada bulan-bulan tersebut. Yudi membenarkan bahwa Kementan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi impor pada saat musim giling tebu. Hal ini sejalan dengan tujuan untuk melindungi petani tebu dan memastikan hasil panen mereka terserap dengan baik.

Lebih lanjut, JPU menanyakan maksud dan tujuan dari larangan impor gula saat musim giling. Yudi menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah untuk melindungi petani tebu. Dengan tidak adanya impor saat tebu petani digiling menjadi gula, diharapkan petani mendapatkan keuntungan yang maksimal.

Jaksa juga menyinggung mengenai Pasal 17 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 527 yang mengatur bahwa impor gula hanya dapat dilakukan di luar masa satu bulan sebelum musim giling tebu dan dua bulan setelah musim giling tebu. Yudi menafsirkan ketentuan tersebut, meskipun bukan produk hukum Kementan, bahwa impor gula dapat dilakukan sebelum bulan April. Dengan demikian, izin pemasukan barang impor gula dapat diproses dan gula dapat diolah sebelum musim giling tiba.

Namun, kuasa hukum Tom Lembong menyatakan keberatan atas pertanyaan jaksa yang dianggap menggiring saksi untuk menafsirkan aturan. Pengacara berpendapat bahwa Yudi dihadirkan sebagai saksi fakta, bukan saksi ahli, sehingga tidak pantas dimintai pendapat mengenai interpretasi peraturan.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Jaksa mendakwa Tom Lembong menerbitkan kebijakan impor tanpa berkoordinasi dengan kementerian lain dan menunjuk sejumlah koperasi, termasuk milik TNI dan Polri, untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.