Dishub DKI Jakarta Tanggapi Kritik Komunitas Sepeda Terkait Prioritas Anggaran dan Jalur Sepeda

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan tanggapan atas kritik yang dilayangkan oleh komunitas Bike To Work (B2W) Indonesia terkait dengan rencana penambahan jalur sepeda dan alokasi anggaran. Kritik tersebut menyoroti dugaan kurangnya realisasi penambahan dan pemeliharaan jalur sepeda di ibu kota, serta mempertanyakan prioritas anggaran yang dinilai tidak berpihak pada pengembangan infrastruktur sepeda.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan dan memperbaiki infrastruktur jalur sepeda secara bertahap. Ia menegaskan bahwa penyediaan dan pemeliharaan jalur sepeda merupakan bagian dari tugas dan fungsi Dishub yang harus diselenggarakan dengan baik. Meskipun target panjang jalur sepeda pada tahun 2025 adalah 250 kilometer, Syafrin mengklaim bahwa panjang jalur sepeda di Jakarta saat ini telah mencapai 314 kilometer, melampaui target yang ditetapkan. Fokus selanjutnya adalah menjaga dan memelihara jalur-jalur sepeda yang sudah ada agar tetap aman dan nyaman bagi pengguna.

Namun, komunitas B2W Indonesia memiliki pandangan yang berbeda. Mereka mengkritik rencana Dishub untuk memperpanjang jalur sepeda hanya sepanjang 3,8 kilometer pada tahun 2025. Aktivis B2W Indonesia, Fahmi Saimima, menyoroti bahwa sejak tahun 2023 hingga saat ini, belum ada realisasi penambahan atau pemeliharaan jalur sepeda yang signifikan. Bahkan, program-program strategis yang sempat direncanakan, seperti evaluasi dan optimalisasi jalur sepeda, dinilai tidak jelas kelanjutannya.

Kritik B2W juga menyoroti alokasi anggaran sebesar Rp37,3 miliar yang diajukan oleh Dishub untuk pembelian 20 unit motor gede (moge) pengawalan berkapasitas 1.600 cc. Menurut mereka, pengadaan moge ini tidak sebanding dengan kebutuhan jalur sepeda yang aman dan nyaman bagi warga Jakarta. B2W mempertanyakan apakah penambahan jalur sepeda ini merupakan komitmen terhadap mobilitas berkelanjutan dan keselamatan, atau justru mencerminkan ketimpangan prioritas dan pengabaian pemerintah terhadap hak pengguna jalan non-motor.

Komunitas pesepeda tersebut juga menyoroti bahwa petugas Dishub tidak memiliki kewenangan untuk mengawal kendaraan, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2009 dan PP No. 43 Tahun 1993. B2W Indonesia mendesak agar ada realisasi yang lebih konkret serta transparansi anggaran untuk mendukung transportasi berkelanjutan di Jakarta. Mereka menegaskan bahwa bersepeda bukan hanya sekadar gaya hidup, tetapi juga merupakan hak atas ruang jalan yang aman, adil, dan setara. B2W mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk lebih serius dalam mewujudkan komitmen terhadap pengembangan infrastruktur sepeda yang memadai dan berkesinambungan.