Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Perlengkapan Rumah Jabatan DPR RI Ditentukan, Sekjen DPR Termasuk di Antaranya

Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Perlengkapan Rumah Jabatan DPR RI Ditentukan, Sekjen DPR Termasuk di Antaranya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tahun anggaran 2020. Salah satu tersangka yang mengejutkan publik adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada awak media pada Jumat, 7 Maret 2025.

"KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Indra Iskandar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjadi salah satu yang ditetapkan," ujar Setyo Budiyanto. Identitas enam tersangka lainnya masih dirahasiakan oleh KPK hingga proses penyidikan lebih lanjut rampung. Keputusan untuk belum menahan para tersangka disampaikan Setyo sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Para tersangka belum ditahan. KPK masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP sebelum menentukan langkah selanjutnya," tambahnya. Proses audit ini menjadi langkah krusial dalam menentukan besaran kerugian negara dan langkah hukum berikutnya yang akan diambil oleh KPK.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik mark-up harga dalam pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR. Dugaan tersebut sebelumnya telah diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada Rabu, 6 Maret 2024. Meskipun belum merinci detail besaran anggaran yang digelembungkan, Alexander Marwata menyatakan bahwa harga yang digunakan dalam proyek tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar.

Total anggaran proyek pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun 2020 mencapai Rp 120 miliar. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Besarnya potensi kerugian negara ini menjadi perhatian publik dan mendorong KPK untuk bekerja secara transparan dan profesional dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas. Proses hukum pun berjalan terus, termasuk terhadap Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, yang sempat mengajukan praperadilan terhadap KPK. Namun, gugatan praperadilan tersebut telah dicabut oleh yang bersangkutan.

Ketegasan KPK dalam menangani kasus korupsi di lingkungan lembaga negara merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Publik berharap proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Daftar Tersangka:

  • Indra Iskandar (Sekjen DPR RI)
  • Enam tersangka lainnya (identitas dirahasiakan)

Proses hukum selanjutnya akan diawasi dengan ketat oleh publik dan berbagai pihak terkait untuk memastikan keadilan dan transparansi terwujud. KPK diharapkan terus bekerja profesional dalam mengungkap seluruh fakta dan pelaku yang terlibat dalam kasus ini, sehingga kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.