Sengketa Lahan di Yogyakarta: Mbah Tupon Berjuang Melawan Dugaan Praktik Mafia Tanah
Kasus sengketa lahan yang melibatkan seorang warga Yogyakarta bernama Mbah Tupon memasuki babak baru. Mbah Tupon melaporkan dugaan praktik mafia tanah yang mengancam kepemilikan tanahnya seluas ribuan meter persegi.
Kejadian bermula ketika sertifikat tanah milik Mbah Tupon tiba-tiba beralih nama menjadi atas nama seseorang berinisial IF dan diagunkan di sebuah bank. Merasa dirugikan, Mbah Tupon kemudian melaporkan lima nama yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Kelima nama tersebut adalah Bibit Rustamta, Triono, Anhar Rusli (seorang notaris), serta dua individu dengan inisial TRY dan IF.
Menurut keterangan, Triono adalah orang yang dipercaya Mbah Tupon untuk membantu proses pemecahan tanah miliknya. Triono sendiri mengklaim bahwa dirinya hanya bertindak sebagai perantara dalam proses tersebut. Ia memperkenalkan TRY kepada Mbah Tupon sebagai pihak yang dapat membantu proses pemecahan tanah. Triono juga menyebutkan bahwa TRY telah berkomunikasi dengan Bibit Rustamta terkait proses tersebut. Triono mengaku bahwa Mbah Tupon hanya menandatangani satu dokumen di rumahnya yang diperlukan untuk proses pemecahan sertifikat tanah. Ia juga menyatakan bahwa TRY yang menghubungkan Mbah Tupon dengan notaris Anhar Rusli, meskipun ia sendiri tidak mengenal notaris tersebut.
Triono menduga bahwa TRY, notaris Anhar Rusli, dan IF merupakan bagian dari sindikat mafia tanah. Ia bahkan mengaku pernah mendatangi Anhar Rusli bersama warga sekitar untuk mempertanyakan proses peralihan nama sertifikat tanah tersebut. Triono mempertanyakan bagaimana Anhar Rusli dapat mengalihkan nama sertifikat tanah kepada IF tanpa sepengetahuan Mbah Tupon, dan tanpa adanya bukti jual beli yang sah. Ia menuturkan bahwa Anhar Rusli tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan atas pertanyaan tersebut.
Sementara itu, Triono juga menyebutkan bahwa Mbah Tupon pernah menitipkan uang sebesar Rp 35 juta kepada Bibit Rustamta, namun uang tersebut tidak pernah sampai kepadanya. Ia mengaku hanya menerima Rp 5 juta dari Mbah Tupon, yang kemudian dikembalikannya karena proses pemecahan tanah tidak jadi dilakukan.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian. Mbah Tupon berharap agar keadilan dapat segera ditegakkan dan tanah miliknya dapat kembali.
Pihak Terlapor:
- Bibit Rustamta
- Triono
- Anhar Rusli (Notaris)
- TRY (Inisial)
- IF (Inisial)