LPSK Jamin Alokasi Dana untuk Saksi dan Korban Aman Meski Ada Efisiensi Anggaran
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen Pol (Purn) Achmadi, menegaskan bahwa pembiayaan untuk pengobatan saksi dan korban, termasuk dalam kasus pelanggaran HAM berat, tidak akan terpengaruh oleh adanya kebijakan efisiensi anggaran. Penegasan ini disampaikan di tengah kondisi LPSK yang mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 122,22 miliar, menyisakan anggaran efektif sebesar Rp 107,69 miliar untuk tahun 2025.
"Tidak (terdampak efisiensi) karena kalau kurang, saya akan mengajukan," ujar Achmadi seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Achmadi menjelaskan bahwa LPSK akan mengambil langkah proaktif dengan mengajukan tambahan anggaran jika alokasi yang ada tidak mencukupi kebutuhan pengobatan saksi dan korban. Langkah ini dipandang penting untuk memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi, termasuk bagi korban pelanggaran HAM berat dan terorisme.
"Jadi, kalau itu haknya ya kita harus perjuangkan. Kalau (anggaran) kurang, (LPSK) ajukan, kan begitu. Dalam beberapa tahun selama ini, LPSK juga kalau kurang anggaran, ya kita ajukan saja. Dipenuhi gitu,” lanjutnya.
Dalam rapat tertutup dengan Komisi XIII DPR RI, LPSK membahas evaluasi kinerja dan anggaran lembaga. Achmadi tidak memberikan rincian spesifik mengenai pembahasan anggaran pemulihan hak saksi dan korban dalam rapat tersebut.
Sebelumnya, LPSK menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Untuk mengatasi keterbatasan anggaran, LPSK akan melakukan berbagai upaya penghematan, termasuk penyederhanaan prosedur, pemanfaatan teknologi, serta memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, baik pemerintah daerah, kementerian/lembaga, maupun organisasi masyarakat sipil.
LPSK juga akan mengoptimalkan peran 1.500 Sahabat Saksi Korban (SSK) yang tersebar di berbagai daerah untuk mendukung tugas-tugas lembaga. Optimasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas layanan perlindungan saksi dan korban di seluruh Indonesia.
Rincian Upaya LPSK dalam Menghadapi Efisiensi Anggaran:
- Penyederhanaan Prosedur: Memangkas birokrasi dan mempercepat proses pelayanan.
- Pemanfaatan Teknologi: Mengadopsi solusi digital untuk meningkatkan efisiensi operasional.
- Sinergi dengan Pihak Eksternal: Membangun kemitraan dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan organisasi masyarakat sipil.
- Optimalisasi Sahabat Saksi Korban (SSK): Memaksimalkan peran relawan di berbagai daerah untuk mendukung tugas LPSK.