Pemekaran Daerah Otonomi Baru: Pemerintah Pusat Belum Beri Lampu Hijau

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih memberlakukan moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB). Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, menegaskan bahwa belum ada indikasi pencabutan moratorium tersebut. Pernyataan ini disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (28/4/2025), menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pencabutan moratorium.

Akmal Malik menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemekaran wilayah sebenarnya telah melewati tahap harmonisasi sejak tahun 2016. Namun, prosesnya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, terutama dengan dewan pertimbangan daerah. Fokus utama adalah evaluasi data pemekaran yang ada, mengingat banyaknya hasil pemekaran yang perlu dikaji ulang.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, sebelumnya mengungkapkan bahwa dari 341 daerah yang mengusulkan pembentukan DOB, sebagian besar masih belum memenuhi syarat administratif. Rifqi mencontohkan, usulan wilayah seperti Solo untuk menjadi daerah istimewa memerlukan persetujuan dari gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Tengah, namun banyak usulan yang masih jauh dari tahap ini. Diperkirakan hanya sekitar 10% dari usulan tersebut yang memenuhi syarat administratif, itupun masih memerlukan evaluasi objektif di lapangan.

Komisi II DPR telah memanggil Dirjen Otda untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur desain besar otonomi daerah dan daftar wilayah yang berpotensi untuk dimekarkan atau digabungkan. PP ini belum juga terwujud sejak lama.

Berikut daftar hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan pemekaran daerah:

  • Syarat Administratif: Pemenuhan syarat administratif menjadi kunci awal dalam proses pengajuan DOB. Hal ini mencakup persetujuan dari bupati/walikota pengusul (untuk provinsi) dan persetujuan dari gubernur dan DPRD Provinsi (untuk usulan daerah istimewa).
  • Evaluasi Data Pemekaran: Pemerintah perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap data pemekaran yang ada, termasuk dampak positif dan negatif dari pemekaran yang telah dilakukan sebelumnya.
  • Pembahasan dengan Dewan Pertimbangan Daerah: Keterlibatan dewan pertimbangan daerah dalam proses pembahasan RPP pemekaran wilayah sangat penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi daerah.
  • PP Desain Besar Otonomi Daerah: Percepatan penyelesaian PP mengenai desain besar otonomi daerah menjadi krusial untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan komprehensif bagi proses pemekaran dan penggabungan wilayah.
  • Evaluasi Objektif di Lapangan: Meskipun syarat administratif terpenuhi, evaluasi objektif di lapangan tetap diperlukan untuk memastikan bahwa daerah yang diusulkan benar-benar layak dan mampu untuk menjadi DOB.