Kolam Renang Ilegal di Bantaran Kali Bekasi Dibongkar dalam Penertiban Bangunan Liar

Pemandangan unik terlihat di lokasi penertiban bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Baru, Desa Mangun Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Sebuah kolam renang berukuran mini, yang diduga dibangun secara ilegal, turut menjadi sasaran pembongkaran oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kolam renang tersebut, dengan diameter sekitar 10 meter dan lebar 4 meter serta kedalaman 50 sentimeter, tampak kontras di tengah proses normalisasi Kali Baru. Lokasinya yang berada tepat di depan deretan ruko yang juga terdampak pembongkaran, menambah kesan ironis. Terlihat lapisan keramik berwarna biru yang dulunya mempercantik kolam, kini tertutup lumpur akibat pengerukan kali oleh petugas.

Menurut keterangan warga setempat, kolam renang ini telah berdiri selama kurang lebih empat tahun. Dibangun oleh seorang pria yang dikenal dengan inisial K, kolam ini menjadi arena bermain favorit bagi anak-anak di sekitar lokasi. Dengan tarif Rp 5.000, anak-anak dapat menikmati kesegaran air dan bermain sepuasnya.

Camat Tambun Selatan, Sopian Hadi, menegaskan bahwa penertiban bangunan liar di wilayahnya tidak pandang bulu. Selama bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara secara ilegal, maka akan ditertibkan tanpa terkecuali. Bahkan, pemerintah setempat telah merencanakan pembongkaran ratusan bangunan liar lainnya. Pemberitahuan terakhir telah disampaikan dan sebagian pemilik bangunan sudah membongkar sendiri bangunannya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menormalisasi Kali Baru dan mengembalikan fungsi lahan di sepanjang bantaran sungai. Keberadaan bangunan liar, termasuk kolam renang ilegal tersebut, dinilai menghambat proses normalisasi dan berpotensi menimbulkan masalah lingkungan serta sosial.