Dua Pria di Pacitan Jadi Tersangka Usai Intimidasi Petugas Kepolisian
Dua individu yang sebelumnya tidak dikenal (OTK) kini berstatus tersangka setelah melakukan intimidasi terhadap anggota Satuan Lalu Lintas Polres Pacitan. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur sejak Minggu, 7 April 2025. Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan intensif yang telah dilakukan.
Insiden bermula dari kecelakaan lalu lintas antara truk elf dan minibus L300 pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 06.15 WIB. Karena tidak ada korban jiwa, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui mediasi di kantor Sat Lantas Polres Pacitan pada pukul 10.00 WIB. Namun, suasana mediasi berubah menjadi tegang ketika dua orang pelaku datang dan melakukan intimidasi terhadap petugas.
Menurut keterangan, kedua pelaku mengaku sebagai pemilik muatan truk elf. Mereka mengancam anggota Sat Lantas Polres Pacitan dengan menggunakan senjata tajam. Truk tersebut diketahui mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar dengan perkiraan berat antara 3.500 hingga 4.000 liter, yang diduga ilegal. Motif pengancaman ini diduga terkait dengan upaya para pelaku untuk mengeluarkan truk elf berisi BBM ilegal tersebut dari kantor Sat Lantas Pacitan.
Polda Jatim menegaskan bahwa ancaman yang dilakukan oleh kedua pelaku murni bersifat kriminal dan tidak terkait dengan ancaman peledakan bom. Tindakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 336 KUHP dan Pasal 212 KUHP UU Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang tindakan pengancaman kepada petugas yang bertugas. Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian berupa golok dan pedang.