Polisi Buru Gembong Narkoba Usai Baku Tembak di Aceh Timur: Anggota Satresnarkoba Jadi Korban
Aparat kepolisian kini tengah memfokuskan perburuan terhadap dua pelaku yang diduga sebagai gembong narkoba, menyusul insiden penembakan yang melukai seorang anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara. Insiden ini terjadi saat tim kepolisian melakukan upaya penangkapan di wilayah Aceh Timur.
Bripda Rifaldi, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara, menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Ia mengalami luka tembak di bagian pipi kiri akibat serangan yang dilakukan oleh salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri. Saat ini, Bripda Rifaldi sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit PMI Kota Lhokseumawe.
AKP Erwinsyah Putra, Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang melarikan diri. Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan para pelaku untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
"Kami terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang melarikan diri. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku agar segera melapor kepada pihak berwajib," tegas AKP Erwinsyah Putra.
Menurut keterangan, pelaku yang melarikan diri menggunakan senjata api jenis revolver saat melakukan penembakan terhadap Bripda Rifaldi. Selain melakukan penembakan, pelaku juga sempat menyandera seorang warga sipil yang melintas menggunakan sepeda motor.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial A (30). Penangkapan A merupakan hasil dari pengembangan kasus setelah polisi membuntuti mobil yang ditumpanginya bersama dua orang lainnya pada Sabtu (26/4) malam. Setibanya di halaman Masjid Al-Ikhlas, ketiga pelaku langsung turun dari mobil dan berusaha melarikan diri.
A berhasil ditangkap, sementara dua rekannya berhasil melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan, tersangka A ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkoba besar yang ditangani oleh Polda Lampung. Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 992 gram dan senjata jenis air softgun.
"Saat kami lakukan pemeriksaan, identitas tersangka A ternyata cocok dengan salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus besar di Polda Lampung. Ini menjadi pengembangan penting dalam upaya pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi," imbuh AKP Erwinsyah Putra. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.