Aparat Kepolisian Ungkap Peredaran Vape Ilegal Berisi Etomidate di Bandara Soekarno-Hatta

Aparat kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap jaringan pengadaan produk farmasi ilegal berupa vape yang mengandung zat etomidate. Etomidate merupakan obat keras yang penggunaannya diatur secara ketat oleh undang-undang.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan inisial BTR dan EDS, serta seorang tersangka perempuan berinisial ER. Sementara itu, seorang tokoh publik dengan inisial JF masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyelidikan kasus ini.

"Untuk tokoh publik berinisial JF, statusnya masih sebagai saksi dan telah menjalani pemeriksaan sebanyak satu kali. Pada pemanggilan kedua, yang bersangkutan memberikan alasan sakit," ungkap Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung dalam keterangan tertulisnya pada hari Senin, 28 April 2025.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Polisi Michael Tandayu, menambahkan bahwa kasus ini bermula pada bulan Maret 2025. Pihak kepolisian menerima penyerahan seorang penumpang dari pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

"Penumpang yang diserahkan oleh Bea Cukai tersebut diketahui membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate," jelas Ajun Komisaris Polisi Michael Tandayu.

Setelah menerima penyerahan tersebut, tim penyidik melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu BTR, EDS, dan ER. Saat ini, ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Ajun Komisaris Polisi Michael Tandayu juga menyampaikan bahwa penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari JF untuk memperdalam kasus ini. Namun, pada pemanggilan kedua, JF kembali tidak dapat hadir dengan alasan sakit dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Hingga saat ini, belum ada surat penangkapan yang diterbitkan terhadap saudara JF," tegas Ajun Komisaris Polisi Michael Tandayu.

Atas tindakan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal yang menjerat tersangka:

  • Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)