Aktor Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Ilegal Berisi Etomidate
markdown Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mendalami keterlibatan aktor Jonathan Frizzy dalam kasus peredaran vape ilegal yang mengandung etomidate, sebuah zat psikotropika yang seharusnya hanya digunakan dalam dunia medis dengan resep dokter. Etomidate sendiri merupakan obat keras yang memiliki efek sedatif kuat dan berpotensi menimbulkan efek samping serius jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang penumpang oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada bulan Maret lalu. Penumpang tersebut kedapatan membawa vape yang setelah diperiksa mengandung etomidate. Temuan ini kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, mengungkapkan bahwa setelah melakukan pengembangan kasus, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial BTR, EDS, dan ER. Ketiganya kini telah ditahan di Rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jonathan Frizzy sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Kombes Ronald Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, menyatakan bahwa JF telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus vape ilegal ini. Namun, pada pemanggilan kedua, yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit. Polisi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat penangkapan terhadap Jonathan Frizzy, tetapi keterangan tambahan darinya masih sangat dibutuhkan untuk mengungkap jaringan peredaran vape ilegal ini secara lebih luas.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana terkait produksi, distribusi, dan penggunaan obat-obatan terlarang dan zat adiktif ilegal. Ancaman hukuman bagi para pelaku pelanggaran pasal-pasal ini cukup berat, mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Indonesia.