Eks Narapidana Terorisme Terlibat dalam Kasus Pengancaman Petugas Polres Pacitan

Polda Jawa Timur menahan dua orang yang terlibat dalam kasus pengancaman terhadap anggota Satuan Lalu Lintas Polres Pacitan. Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 25 April 2025. Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan narapidana terorisme (napiter).

"Salah satu tersangka adalah mantan narapidana terorisme," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Senin, 28 April 2025.

Kombes Pol Jules Abraham Abast belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai identitas kedua tersangka maupun kasus terorisme yang pernah menjerat tersangka eks napiter. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) untuk pendalaman lebih lanjut.

Belum dipastikan apakah kedua tersangka masih terkait dengan jaringan kelompok radikal tertentu. Polda Jatim masih melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus pengancaman ini.

Meski melibatkan seorang mantan narapidana terorisme, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus pengancaman ini murni merupakan tindak pidana kriminal biasa, bukan terkait dengan aksi terorisme. Objek pengancaman adalah anggota Polres Pacitan dengan menggunakan senjata tajam, bukan upaya peledakan bom atau aksi teror lainnya.

"Tindakan ini adalah murni tindak pidana kriminal biasa. Tidak ada kaitannya dengan tindak pidana terorisme," tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 336 KUHP dan Pasal 212 KUHP serta Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 terkait tindakan pengancaman terhadap petugas yang sedang bertugas.

Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas antara truk elf dan minibus L300 pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 06.15 WIB. Karena tidak ada korban jiwa, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan mediasi di kantor Satlantas Polres Pacitan sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, mediasi tersebut berlangsung tegang.

Tiba-tiba, dua orang pelaku yang mengaku sebagai pemilik barang muatan truk elf datang ke kantor dan melakukan pengancaman terhadap anggota Satlantas Polres Pacitan dengan menggunakan senjata tajam berupa golok dan pedang. Truk tersebut diduga memuat bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar ilegal dengan berat sekitar 3.500 hingga 4.000 liter.

Motif pengancaman diduga karena pelaku ingin truk elf yang membawa BBM ilegal tersebut segera dikeluarkan dari kantor Satlantas Polres Pacitan.