Penghina Gubernur Maluku Terancam Dua Tahun Kurungan: Sidang Tuntutan Digelar di Ambon

Sidang tuntutan terhadap Chrisnanimory Patrick Papilaya, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, telah digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (28/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

Kasus ini bermula dari unggahan video siaran langsung (live) berdurasi 30 detik di platform TikTok yang dilakukan oleh Patrick Papilaya. JPU menilai bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur penghinaan terhadap Gubernur Maluku. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Patrick Papilaya secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu dengan tujuan agar diketahui oleh orang lain melalui media elektronik.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Patrick Papilaya dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Achmad Attamimi, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu.

Selain tuntutan pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 5 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam menyampaikan tuntutannya, JPU juga mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi korban (Gubernur Maluku) merasa sakit hati dan tercoreng nama baiknya. Sementara itu, faktor yang meringankan meliputi sikap sopan terdakwa selama persidangan berlangsung, pengakuan atas kesalahan yang telah diperbuat, penyesalan atas tindakannya, serta adanya upaya dari terdakwa untuk bertemu dan meminta maaf secara langsung kepada korban.

Sidang selanjutnya akan mengagendakan pembelaan dari pihak terdakwa.