Ketua KPU Kaur Dicopot Akibat Dugaan Skandal dengan Anggota PPK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Muklis Ariyanto dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur. Keputusan ini diambil setelah melalui sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di Jakarta Pusat.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, memutuskan bahwa Muklis Ariyanto terbukti melanggar prinsip tertib dan profesional yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang penyelenggara pemilu. Dugaan perselingkuhan dengan Hensi Handispa, seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, menjadi dasar utama pemberhentian ini.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula dari laporan warga yang melihat Muklis berada di rumah Hensi pada dini hari. Kehadiran Muklis di rumah Hensi menimbulkan kecurigaan dan kegaduhan di masyarakat setempat. Meskipun tidak ada bukti kuat yang secara langsung mengindikasikan adanya perselingkuhan, DKPP menilai bahwa fakta-fakta yang terungkap dari keterangan saksi-saksi mengarah pada kesimpulan bahwa Muklis dan Hensi berada di rumah yang sama pada malam tanggal 1 Juli 2024 hingga dini hari 2 Juli 2024.

Anggota DKPP, Rattna Dewai Pettalolo, menjelaskan bahwa meskipun alat bukti perselingkuhan secara eksplisit tidak ditemukan, keterangan saksi-saksi memberikan petunjuk yang cukup kuat untuk menyimpulkan adanya pelanggaran etika.

Pelanggaran Kode Etik

DKPP menilai bahwa Muklis Ariyanto dan Hensi Handispa telah melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf c dan f, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pasal-pasal ini mengatur tentang kewajiban penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas, netralitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Sanksi untuk Hensi Handispa

Berbeda dengan Muklis Ariyanto yang diberhentikan dari jabatannya, Hensi Handispa hanya dijatuhi sanksi berupa peringatan keras oleh DKPP. Meskipun demikian, sanksi ini tetap menjadi catatan serius bagi Hensi sebagai penyelenggara pemilu.

Putusan DKPP Lainnya

Selain kasus yang melibatkan Ketua KPU Kabupaten Kaur dan anggota PPK Tanjung Kemuning, DKPP juga membacakan putusan untuk sembilan perkara lainnya yang melibatkan 47 penyelenggara pemilu. Dari keseluruhan perkara tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada satu orang, peringatan keras kepada dua orang, dan peringatan kepada dua orang. Sementara itu, 38 penyelenggara pemilu lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Pelanggaran terhadap kode etik tidak hanya merusak reputasi individu, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.