Pengacara Jakarta Pusat Diciduk Polisi Akibat Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Narkoba
Pengacara di Jakarta Pusat Ditangkap Polisi Karena Membawa Senjata Api dan Narkoba
Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan narkoba. Penangkapan ini bermula dari insiden senggolan antara mobil yang dikendarai S dengan sebuah mikrolet di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4) sekitar pukul 07.55 WIB.
Menurut keterangan AKP Sumarno, Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, setelah kejadian senggolan tersebut, S terlibat adu mulut dengan sopir mikrolet. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi kemudian mengamankan kedua belah pihak ke Pos Polisi Lapangan Banteng.
Di pos polisi, diketahui bahwa S tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, S juga terus bersikap provokatif. Kecurigaan polisi semakin meningkat saat melihat sepucuk senjata api terselip di pinggang S saat ia berjongkok. Aiptu Widardi, seorang anggota polisi, dengan sigap mengamankan senjata tersebut.
Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah S di kawasan Cipinang Cempedak, Jatinegara. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk:
- Senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal)
- Airsoft gun rakitan jenis HS
- Satu klip narkotika jenis sabu-sabu
- Satu klip narkotika jenis ganja
- Satu buah pipet
- Tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg
- Dua bungkus obat keras jenis alprazolam 1 mg
- Satu buah lem tembak
- Enam unit handphone
- Satu unit kendaraan Daihatsu Sigra
- Satu buah paspor atas nama S
- Tiga dompet
- Satu tas kecil
- Satu korek gas
- Tiga pulpen
- Satu kunci letter L
- Satu leg holster
Berdasarkan hasil tes urine, S dinyatakan positif menggunakan narkoba. Kepada polisi, S mengaku berprofesi sebagai pengacara, namun tidak sedang menangani kasus apapun saat kejadian. Polisi masih mendalami lebih lanjut terkait motif kepemilikan senjata api dan narkoba oleh S, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam kegiatan ilegal lainnya.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan:
- Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
- Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Polres Metro Jakarta Pusat.