Investigasi Dugaan Korupsi Dana BSPS di Sumenep: Transaksi Mencurigakan Terungkap

Dugaan Penyelewengan Dana BSPS di Sumenep Mencuat ke Permukaan

Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menginvestigasi dugaan praktik korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep. Temuan awal mengindikasikan adanya pengumpulan dana ilegal yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk toko bangunan yang seharusnya menjadi penyedia material bagi penerima bantuan.

Modus operandi yang terendus adalah pemotongan dana yang seharusnya diterima penuh oleh masyarakat penerima BSPS. Setiap penerima bantuan idealnya menerima Rp 20 juta, yang dialokasikan Rp 17,5 juta untuk material bangunan dan Rp 2,5 juta sebagai upah tukang. Namun, dalam praktiknya, ditemukan indikasi kuat bahwa penerima bantuan tidak menerima haknya secara utuh.

Inspektorat Jenderal PKP menemukan indikasi adanya transfer dana mencurigakan dari beberapa toko bangunan ke rekening perorangan. Transfer ini dilakukan berkali-kali dengan nominal yang tidak biasa, di mana nominal transfer diakhiri dengan kode unik. Contohnya, transfer sebesar Rp 400.003.000 atau Rp 100.003.000. Kode unik ini diduga sebagai identifikasi asal dana dari program BSPS. Tujuan dari kode ini masih belum jelas, namun mengindikasikan adanya upaya untuk menyamarkan atau mengidentifikasi transaksi ilegal.

Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukannya bukti bahwa dana upah tukang sebesar Rp 2,5 juta tidak sepenuhnya diterima oleh penerima bantuan. Hal ini menimbulkan pertanyaan kemana dana tersebut mengalir dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan ini. Inspektorat Jenderal PKP sendiri telah menyerahkan temuan ini kepada Kejaksaan Negeri Sumenep untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius. Pihaknya akan mempelajari seluruh bukti dan informasi yang telah dikumpulkan oleh Inspektorat Jenderal PKP dan segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan. Penyelidikan mendalam akan dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini dan membawa mereka ke pengadilan.

Kasus dugaan korupsi dana BSPS di Sumenep ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Hal ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap penyaluran dana bantuan sosial harus diperketat untuk mencegah terjadinya penyelewengan. Pemerintah berkomitmen untuk memberantas korupsi di semua tingkatan dan memastikan bahwa dana bantuan sosial benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.