HNSI Gencarkan Pembentukan 2.000 Koperasi Nelayan untuk Dukung Program Desa Merah Putih
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) berambisi mendirikan 2.000 koperasi baru yang berfokus pada sektor kelautan dan perikanan. Langkah ini diambil sebagai wujud dukungan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih yang diinisiasi oleh pemerintah.
Agus Suherman, Wakil Ketua Umum DPP HNSI, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan upaya konsolidasi terhadap sekitar 20.000 kelompok usaha yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan. Data tersebut diperoleh dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Agus menyebutkan bahwa proses konsolidasi ini akan menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan koordinasi dan kerjasama yang solid.
HNSI saat ini tengah melakukan pemetaan dan identifikasi desa-desa yang memiliki potensi perikanan. Proses ini melibatkan seluruh jajaran organisasi, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Pembentukan koperasi baru diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya bagi nelayan kecil.
Prioritas utama dalam program ini adalah nelayan buruh dan nelayan yang memiliki kapal berukuran di bawah 5 gross tonase. Agus menekankan pentingnya memperhatikan aspek teknis di lapangan dan menjaring aspirasi langsung dari para nelayan agar program ini dapat berjalan optimal. HNSI juga siap menjalin kemitraan dengan pemerintah pusat, KKP, dan pemerintah daerah untuk memastikan keberhasilan program Koperasi Desa Merah Putih.
“HNSI akan membantu menyerap seluruh aspirasi nelayan di seluruh desa pesisir kita. Insya Allah dengan kolaborasi dan kerja sama yang baik, niat mulia ini dapat mewujudkan tujuannya,” kata Agus Suherman.
Ahmad Yohan, Wakil Ketua Umum DPP HNSI lainnya, menyambut baik program Koperasi Desa Merah Putih. Ia melihat program ini sebagai momentum penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian nelayan di seluruh Indonesia. Ahmad juga menyoroti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagai landasan hukum yang kuat untuk melindungi dan memberdayakan nelayan.
Pemerintah pusat dan daerah telah melakukan berbagai upaya, baik melalui kebijakan, program, maupun alokasi anggaran, untuk mendukung nelayan. Selain itu, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih semakin memperkuat agenda perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Ahmad Yohan menegaskan bahwa penguatan kelembagaan dan kemitraan usaha merupakan amanat Undang-Undang Perlindungan Nelayan yang harus dijalankan secara konsisten.
Fokus Program Koperasi Nelayan:
- Peningkatan kesejahteraan nelayan.
- Penguatan ekonomi sektor kelautan dan perikanan.
- Perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil.
- Kemitraan strategis dengan pemerintah dan pemangku kepentingan.
- Konsolidasi kelompok usaha perikanan menjadi koperasi.
Langkah Strategis HNSI:
- Pemetaan dan identifikasi desa-desa perikanan.
- Penjaringan aspirasi langsung dari nelayan.
- Koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah.
- Peningkatan kapasitas dan keterampilan nelayan.
- Pengawasan dan evaluasi program secara berkala.