LPS Buka Pendaftaran Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Periode 2025-2030, Ini Persyaratan Lengkapnya

LPS Cari Nakhoda Baru: Pendaftaran Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Dibuka

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan dibukanya pendaftaran untuk posisi strategis Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, yang akan menjabat untuk periode 2025-2030. Proses pendaftaran ini resmi dibuka mulai Selasa, 29 April 2025, memberi kesempatan bagi para profesional di bidang keuangan untuk berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Posisi Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS ini sebelumnya diemban oleh Lana Soelistianingsih. Pembukaan pendaftaran ini menandai dimulainya proses seleksi ketat untuk mencari kandidat terbaik yang akan meneruskan tongkat kepemimpinan dan membawa LPS menuju kinerja yang lebih optimal.

Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Sri Mulyani Indrawati, telah menetapkan 11 persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon. Persyaratan ini mencakup aspek kewarganegaraan, moralitas, kompetensi, dan rekam jejak profesional, dengan tujuan untuk memastikan bahwa hanya kandidat yang benar-benar berkualitas yang dapat mengisi posisi tersebut.

Syarat Pendaftaran Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS:

Berikut adalah daftar lengkap 11 persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
  • Cakap melakukan perbuatan hukum.
  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
  • Sehat jasmani.
  • Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat penetapan.
  • Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih.
  • Bukan konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, baik langsung maupun tidak langsung.
  • Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan.
  • Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan Seleksi

Proses seleksi akan dilakukan dalam dua tahap utama. Tahap pertama adalah seleksi administrasi, di mana kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan akan diverifikasi secara seksama. Kandidat yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap kedua, yaitu seleksi kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Pada tahap seleksi kelayakan dan kepatutan, para kandidat akan diuji lebih mendalam mengenai kompetensi, pengetahuan, dan integritas mereka melalui serangkaian tes, wawancara, dan penilaian lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kandidat yang terpilih benar-benar memiliki kualifikasi yang mumpuni untuk mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS.

Pendaftaran dibuka mulai 29 April 2025 dan akan ditutup pada 6 Mei 2025 pukul 00.00. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan. Para calon diharapkan untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan dengan lengkap dan mengikuti prosedur pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS berharap dapat menjaring kandidat-kandidat terbaik yang memiliki visi dan komitmen untuk memajukan industri keuangan Indonesia dan melindungi kepentingan para nasabah. Proses seleksi ini diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang mampu membawa LPS menuju kinerja yang lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.