DKI Jakarta Terapkan Hari Wajib Transportasi Publik bagi ASN Mulai 30 April 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi publik setiap hari Rabu, mulai 30 April 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan mendorong penggunaan transportasi massal di ibu kota.
Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza, menyambut baik kebijakan tersebut dan menyatakan kesiapan Transjakarta untuk mengakomodasi lonjakan penumpang yang diperkirakan akan terjadi. "Kami mendukung upaya progresif dari Gubernur. Kami menyambut gembira dan mempersiapkan diri karena nanti akan ada lonjakan pelanggan yang harus kita layani," ujarnya.
Untuk memfasilitasi ASN dalam menggunakan Transjakarta secara gratis, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan ID Card khusus yang terintegrasi dengan sistem Transjakarta. ID Card tersebut dilengkapi dengan chip yang akan memverifikasi status ASN saat melakukan tap-in di halte atau bus. Sistem ini memastikan bahwa fasilitas gratis hanya dapat dinikmati oleh ASN yang berhak.
Kepala Departemen Hubungan Masyarakat dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menjelaskan, "Jadi di ID Card-nya ada semacam chip. Kalau dia tap in ke alat pas masuk, otomatis tidak dikenakan pemotongan alias gratis, dan itu hanya bisa digunakan ASN saja."
Transjakarta juga telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi untuk mengatasi potensi kepadatan penumpang. Bus-bus cadangan akan disiagakan di rute-rute yang diperkirakan mengalami lonjakan penumpang. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kenyamanan dan kelancaran perjalanan para pengguna transportasi publik, termasuk ASN.
"Jadi kalau ada rute-rute yang padat, biasanya akan ada BKO, bus dari unit lain. Kami juga punya bus cadangan yang memang dialokasikan untuk kondisi-kondisi tertentu. Misalnya, jika ada kepadatan, selalu ada cadangan bus. Artinya, kesiapan Transjakarta seperti biasanya saja, Transjakarta selalu siap," pungkas Ayu.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Gubernur menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong ASN menjadi contoh dalam penggunaan transportasi publik.
"Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap Rabu kami akan 'setengah memaksa' semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,” tegas Gubernur Pramono.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan transportasi publik semakin meningkat, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.