Kejagung Dalami Dugaan Suap Vonis Bebas Kasus Minyak Goreng, Periksa Hakim Tinggi dan Hakim PN Jakarta Pusat
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penelusuran terkait dugaan praktik suap dalam putusan bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Sebagai bagian dari upaya tersebut, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dua orang hakim dari lingkungan peradilan di DKI Jakarta.
Senin, 28 April 2025, menjadi hari penting dalam proses penyidikan ini. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa empat orang saksi telah dimintai keterangan. Keempatnya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jampidsus memeriksa empat orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Harli dalam keterangan resminya.
Adapun daftar saksi yang diperiksa pada hari itu adalah:
- DSR, seorang Konsultan Pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri.
- HM (Haris Munandar), seorang Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
- HS (Herdiyanto Sutantyo), seorang Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- YW, seorang Kasubag Kepegawaian/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Meskipun Harli belum memberikan rincian spesifik mengenai materi pemeriksaan, ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani. Pemeriksaan ini difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka WG dan pihak-pihak terkait.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas dalam perkara korupsi minyak goreng. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik.
Berikut daftar nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
- Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
- Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim.
- Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim.
- Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim.
- Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera.
- Marcella Santoso (MS) selaku pengacara.
- Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara.
- Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group.
Pemeriksaan terhadap para hakim ini menjadi krusial untuk mengungkap secara terang benderang keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap, serta untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, demi menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.