Polda Jawa Timur Klarifikasi Insiden di Kantor Satlantas Pacitan: Bukan Terorisme, Melainkan Pengancaman

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meluruskan informasi terkait insiden yang terjadi di Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Pacitan beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Polda Jatim menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan aksi terorisme, melainkan tindak pidana pengancaman.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa dua orang yang sebelumnya diduga terlibat dalam upaya peledakan kantor Satlantas, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penetapan tersangka ini bukan atas dasar dugaan terorisme, melainkan karena tindak pidana pengancaman. Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.

"Tidak ada indikasi atau bukti yang menunjukkan adanya rencana peledakan seperti yang diberitakan sebelumnya. Itu tidak benar," tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan bahwa ancaman yang dilontarkan kepada anggota Satlantas Polres Pacitan merupakan tindakan kriminal murni dan tidak terkait dengan jaringan atau kegiatan terorisme. Dalam penanganan awal kasus ini, polisi tidak menemukan alat atau bukti lain yang mengarah pada tindak pidana terorisme.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa senjata tajam, meliputi golok dan pedang. Namun, tidak ditemukan bahan peledak atau bom dalam pengungkapan kasus ini. Dengan demikian, Polda Jatim menyimpulkan bahwa insiden tersebut murni merupakan tindak pidana kriminal biasa, bukan tindak pidana terorisme.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 212 KUHP juncto Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Latar Belakang Kejadian

Insiden pengancaman ini bermula dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk Elf dan minibus L300 pada hari Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 06.15 WIB. Kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, sehingga kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara mediasi di Kantor Satlantas Polres Pacitan pada pukul 10.00 WIB.

Namun, proses mediasi berjalan alot dan memanas. Tiba-tiba, dua orang yang mengaku sebagai pemilik muatan truk Elf datang ke kantor Satlantas dan melakukan pengancaman terhadap anggota polisi dengan menggunakan senjata tajam. Truk Elf tersebut diketahui mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar subsidi dengan berat sekitar 3.500 hingga 4.000 liter yang diduga ilegal. Motif pengancaman ini diduga terkait dengan upaya kedua pelaku untuk mengeluarkan truk Elf yang memuat BBM ilegal tersebut dari Kantor Satlantas Pacitan.

Rincian Pasal yang Disangkakan:

  • Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan.
  • Pasal 212 KUHP juncto UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan senjata tajam tanpa izin.