Oknum Pegawai Universitas di Mataram Ditahan atas Dugaan Pelecehan Mahasiswi KKN
MATARAM, NTB – Seorang oknum pegawai berinisial S (52) dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) sebuah perguruan tinggi negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini mendekam di balik jeruji besi. Pria tersebut ditahan oleh Polda NTB atas dugaan kuat melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi yang tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Kasubdit IV Bidang Renakta Direskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, membenarkan penahanan S dan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual fisik. Dugaan tindak pidana itu terjadi ketika korban tengah melaksanakan KKN di wilayah Sekarbela, Kota Mataram, pada 25 Februari 2023 lalu.
Menurut keterangan yang dihimpun, S, yang saat itu bertugas di LPPM, ditugaskan untuk membantu korban yang dikabarkan mengalami kesurupan. Dalam situasi tersebut, S diduga melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada pelecehan. Awalnya, S mengambil air putih dan mengoleskannya ke seluruh tubuh korban, kemudian berlanjut dengan memijat kaki korban. Namun, tindakan tersebut diduga berlanjut menjadi pencabulan dan pelecehan seksual fisik.
"Berdasarkan pengakuan korban dan saksi-saksi, tindakan tersebut mengakibatkan korban hamil dan telah melahirkan seorang anak," ungkap AKBP Ni Made Pujawati.
Polisi menduga S memanfaatkan posisinya dan kerentanan korban yang sedang dalam kondisi tidak sadar. Saat ini, tersangka S telah ditahan di Rutan Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 6 Huruf C atau Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 300 juta.