DPRD DKI Jakarta Dorong Pengetatan Jam Operasional Truk Guna Atasi Kemacetan dan Kerusakan Jalan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan pengetatan jam operasional truk besar di wilayah ibu kota. Usulan ini dilatarbelakangi oleh dampak negatif yang ditimbulkan oleh keberadaan truk kontainer, terutama di wilayah Jakarta Utara, yang meliputi kemacetan, kerusakan jalan, dan potensi bahaya bagi pengguna jalan lainnya.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, menjelaskan bahwa idealnya truk besar hanya diperbolehkan melintas di Jakarta pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Menurutnya, langkah ini penting untuk meminimalkan dampak negatif yang telah disebutkan. Meskipun Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang telah diterbitkan, Kenneth menilai implementasinya di lapangan masih belum optimal. Ia menyoroti kurangnya koordinasi antara Dinas Perhubungan (Dishub), Kepolisian, dan operator pelabuhan sebagai penyebab utama masalah ini.

Kenneth mendesak Dishub DKI Jakarta untuk meningkatkan pengawasan terhadap truk-truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang berpotensi membahayakan keselamatan dan merusak infrastruktur jalan. Ia mengusulkan agar Dishub melakukan operasi serentak di berbagai wilayah Jakarta untuk memeriksa truk-truk yang melanggar aturan, baik secara administratif maupun teknis. Kenneth juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk Kementerian Perhubungan, Kepolisian, dan asosiasi industri, untuk mencari solusi yang komprehensif.

Selain pengetatan jam operasional, Kenneth juga mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat pembangunan jalur logistik alternatif dan mengoptimalkan pelabuhan serta tol luar kota. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban kendaraan berat di jalan-jalan dalam kota. Dengan adanya jalur logistik alternatif, optimalisasi pelabuhan, dan jalur tol luar kota, diharapkan para pelaku logistik dapat beralih ke sistem distribusi yang lebih efisien.

Pergub Nomor 89 Tahun 2020 saat ini mengatur larangan operasional truk berat di jalan tol dalam kota dan jalan non-tol pada pukul 06.00-09.00 WIB serta 16.00-20.00 WIB, dengan beberapa pengecualian untuk truk pengangkut kebutuhan pokok dan barang darurat. DPRD DKI Jakarta berharap dengan adanya pengetatan jam operasional dan langkah-langkah pendukung lainnya, masalah kemacetan dan kerusakan jalan akibat truk besar dapat teratasi, serta menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi warga.