Penyelidikan Kasus Kekerasan Seksual: Polisi Temukan Bukti Kontrasepsi di Lokasi Kejadian
Penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tersangka Priguna Anugerah terus bergulir. Tim Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat mengungkapkan temuan penting dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah ruangan yang diduga menjadi lokasi pelecehan seksual.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa penyidik hanya menemukan satu alat kontrasepsi di ruangan tersebut. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk dilakukan analisis lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menambahkan bahwa penyidik telah mengirimkan surat permohonan kepada Pusdokkes Mabes Polri pada tanggal 11 April 2025. Tujuannya adalah untuk melakukan analisis DNA terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP, meliputi kontrasepsi dan sampel rambut.
Hasil dari analisis DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Polda Jabar, sebagaimana disampaikan oleh Kabiddokkes Kombes Pol. Nariyana, menunjukkan beberapa poin penting:
- Ditemukan profil DNA tersangka pada swab kontrasepsi.
- Tidak ditemukan DNA individu laki-laki lain pada swab vagina korban.
- Ditemukan profil rambut pubis di TKP yang identik dengan profil DNA tersangka.
"Dari hasil tes penelitian DNA, tidak ditemukan laki-laki lain selain hasil DNA tersangka," tegas Kombes Pol. Surawan.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Proses tes toksikologi dan psikologi terhadap tersangka juga sedang berjalan dan hasilnya masih menunggu konfirmasi resmi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 17 orang saksi, yang terdiri dari para korban dan dokter pengawas. Tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pihak kepolisian juga berencana untuk menambahkan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang.
Selain proses hukum yang berjalan, kasus ini juga berdampak pada karir tersangka. Universitas Padjadjaran (Unpad) telah memberhentikan tersangka dari program PPDS karena dinilai mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran. Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung juga memasukkan Priguna ke dalam daftar hitam (blacklist) dan melarangnya praktik di rumah sakit tersebut.
Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna, yang secara efektif melarangnya untuk melakukan praktik kedokteran.