Terdakwa Korupsi Timah, Suparta, Meninggal Dunia di RSUD Cibinong

Kabar duka menyelimuti proses hukum kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) yang juga berstatus terdakwa dalam kasus tersebut, dikabarkan meninggal dunia pada Senin, 28 April 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, membenarkan kabar tersebut. "Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong," ujarnya saat dikonfirmasi. Namun, Harli belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai penyebab kematian Suparta. Diketahui, Suparta mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.

Suparta sendiri tengah menempuh upaya hukum kasasi atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Vonis banding tersebut jauh lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Suparta atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah. Selain hukuman badan, Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Apabila tidak mampu membayar, hukuman kurungan selama 10 tahun akan menantinya.

Pada pengadilan tingkat pertama, Suparta divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Suparta dengan hukuman 14 tahun penjara.

Meninggalnya Suparta tentu akan berdampak pada proses hukum kasus korupsi timah yang menjeratnya. Status hukumnya sebagai terdakwa akan gugur, namun implikasi hukum lainnya, seperti potensi penyitaan aset, masih mungkin berlanjut.

Kronologi Singkat Kasus Suparta:

  • Suparta menjabat sebagai Direktur Utama PT RBT sejak 2018.
  • Terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
  • Pada pengadilan tingkat pertama divonis 8 tahun penjara.
  • Pada pengadilan tingkat banding divonis 19 tahun penjara.
  • Mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
  • Meninggal dunia di RSUD Cibinong pada 28 April 2025.