OJK Soroti Risiko Kredit UMKM yang Lebih Tinggi Dibanding Non-UMKM

OJK Waspadai Risiko Kredit UMKM: Perlunya Tata Kelola yang Lebih Ketat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti tingginya risiko kredit yang melekat pada penyaluran dana kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dibandingkan dengan kredit yang disalurkan ke sektor non-UMKM. Hal ini terungkap dalam forum diskusi antara OJK dan Komisi XI DPR RI di Jakarta.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa perbedaan signifikan dalam profil risiko ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK). RPOJK ini bertujuan untuk mengatur kewajiban bagi lembaga perbankan dan lembaga keuangan non-bank (LKNB) dalam menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.

"Data menunjukkan bahwa risiko kredit pada UMKM lebih tinggi dibandingkan dengan sektor non-UMKM," tegas Dian. Indikasi ini tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet pada UMKM yang mencapai 4,15% per Februari 2025. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan NPL kredit non-UMKM yang hanya sebesar 1,76%.

Meskipun demikian, OJK menekankan pentingnya pembiayaan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. UMKM memiliki peran sentral dalam menciptakan lapangan kerja dan memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Oleh karena itu, OJK menekankan perlunya tata kelola dan manajemen risiko yang lebih ketat dalam penyaluran pembiayaan kepada UMKM. Langkah ini bertujuan untuk meminimalkan potensi kerugian dan memastikan keberlanjutan pembiayaan UMKM.

Peran Strategis UMKM dalam Perekonomian Nasional

UMKM memegang peranan yang sangat vital dalam struktur perekonomian Indonesia. Lebih dari 99% pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM, yang secara kolektif memberikan kontribusi sebesar 61% terhadap PDB. Angka ini jauh melampaui kontribusi UMKM di negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Selain itu, UMKM juga menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia, dengan menyerap sekitar 97% dari total angkatan kerja. Peran UMKM dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal tidak dapat diremehkan.

Dengan mempertimbangkan peran strategis UMKM, penyusunan RPOJK tentang akses pembiayaan kepada UMKM diharapkan dapat meningkatkan ketahanan dan daya saing ekonomi nasional. RPOJK ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendorong lembaga keuangan untuk lebih aktif dalam mendukung pengembangan UMKM di Indonesia.

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi fokus dalam RPOJK tentang pembiayaan UMKM:

  • Peningkatan Akses Pembiayaan: Memastikan UMKM memiliki akses yang lebih mudah dan terjangkau terhadap sumber pembiayaan.
  • Manajemen Risiko: Menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko yang ketat dalam penyaluran pembiayaan UMKM.
  • Pengawasan yang Efektif: Melakukan pengawasan yang efektif terhadap lembaga keuangan yang menyalurkan pembiayaan UMKM.
  • Peningkatan Kapasitas UMKM: Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada UMKM untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola keuangan dan bisnis.

Dengan implementasi RPOJK yang efektif, diharapkan UMKM dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia.