Akibat Penggelapan Mobil Rental, Warga Banyuwangi Merugi Puluhan Juta Rupiah
Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial ABS (22), warga Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Jawa Timur, pada hari Minggu (27/4/2025). Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan mobil rental yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini bermula ketika ABS menyewa sebuah mobil Honda CRV berwarna hitam keluaran tahun 2002 dengan nomor polisi P 1547 WM dari Bangkit Suhariyanto (41), seorang pengusaha rental mobil yang juga merupakan tetangganya sendiri. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 16 November 2024 lalu. ABS menghubungi Bangkit dan menyatakan niatnya untuk menyewa mobil tersebut selama satu minggu, terhitung mulai tanggal 17 hingga 23 November 2024.
AKP Yaman Adinata, Kapolsek Siliragung, menjelaskan bahwa ABS awalnya membayar uang muka sebesar Rp 1 juta dari total biaya sewa yang disepakati, yaitu Rp 1.950.000. Sisa pembayaran dijanjikan akan dilunasi saat mobil dikembalikan. Namun, hingga tanggal 24 November 2024, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan. Bangkit kemudian menghubungi ABS untuk menanyakan keberadaan mobilnya.
ABS berdalih bahwa ia ingin memperpanjang masa sewa selama satu hari, dan Bangkit pun menyetujuinya. Akan tetapi, tanpa sepengetahuan Bangkit, ABS justru menggadaikan mobil tersebut tanpa izin. Belakangan diketahui bahwa mobil itu digadaikan senilai Rp 30 juta. Akibat perbuatan ABS ini, Bangkit mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 60 juta.
Saat ini, ABS harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pemilik rental mobil untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya, serta pentingnya verifikasi identitas dan latar belakang calon penyewa. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk penggelapan, karena akan ada konsekuensi pidana yang harus ditanggung.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Tersangka: ABS (22), warga Siliragung, Banyuwangi.
- Korban: Bangkit Suhariyanto (41), pemilik rental mobil.
- Modus: Penggelapan mobil rental.
- Kerugian: Rp 60 juta.
- Pasal: 372 Jo pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak berwajib.