Terdakwa Kasus Korupsi Timah PT RBT, Suparta, Tutup Usia di RSUD Cibinong
Kabar duka menyelimuti proses hukum kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan PT Timah Tbk periode 2015-2022. Salah satu terdakwa dalam kasus ini, Suparta, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dikabarkan meninggal dunia pada hari Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong, Bogor.
Kabar wafatnya Suparta dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Saat menghembuskan nafas terakhir, Suparta tengah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor. Pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab kematian Suparta. Dugaan sementara, almarhum meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya. Namun, informasi lebih lanjut terkait penyebab kematian masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
Suparta merupakan sosok sentral dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ia didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas dana yang diterimanya. Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara kepada Suparta.
Hukuman tersebut kemudian diperberat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 19 tahun penjara, setelah menerima banding dari pihak penuntut umum. Meskipun denda tetap sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, hukuman pengganti jika Suparta tidak membayar uang pengganti ditingkatkan menjadi 10 tahun penjara. Usai putusan banding tersebut, Suparta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Harli. Proses hukum kasus korupsi timah ini masih terus berjalan, meski salah satu terdakwanya telah meninggal dunia.