Bank Indonesia Imbau Masyarakat Tukarkan Uang Rupiah Emisi Lama Sebelum Tenggat Waktu
Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat Indonesia yang masih menyimpan empat jenis pecahan uang kertas rupiah emisi lama untuk segera melakukan penukaran. Batas waktu penukaran yang ditetapkan adalah tanggal 30 April 2025.
Empat pecahan uang kertas yang dimaksud adalah:
- Rp 10.000 Emisi 1979
- Rp 5.000 Tahun Emisi 1980
- Rp 1.000 Emisi 1980
- Rp 500 Tahun Emisi 1982
Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia yang terletak di Jakarta.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa penarikan uang rupiah dari peredaran merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam penarikan uang adalah masa edar uang, serta kehadiran uang emisi baru yang dilengkapi dengan teknologi pengaman yang lebih canggih.
Keempat pecahan uang kertas tersebut sebenarnya telah dicabut dan ditarik dari peredaran sejak tanggal 31 Maret 1992, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR.
Informasi lengkap mengenai daftar uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id.
Sebagai informasi tambahan, uang rupiah yang telah dicabut statusnya tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Ketentuan mengenai pencabutan dan penarikan uang rupiah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dan dapat diakses melalui berbagai saluran informasi, termasuk situs resmi BI, media televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.
Sebelumnya, masyarakat diberikan jangka waktu selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk menukarkan uang tersebut di bank umum atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh wilayah Indonesia. Namun, setelah melewati batas waktu tersebut, uang yang telah dicabut tidak dapat ditukarkan lagi.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dan segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini penting agar nilai uang yang dimiliki tetap dapat dimanfaatkan dan tidak hilang begitu saja.