Kejagung Ungkap Temuan Aset Fantastis di Kediaman Mantan Pejabat MA, Diduga Terkait TPPU

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini melakukan serangkaian penggeledahan di kediaman seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Penggeledahan yang dilakukan pada akhir Oktober 2024 tersebut, pasca penangkapan ZR di Bali, mengungkap temuan sejumlah besar uang tunai dan emas batangan yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan tersebut. Berdasarkan rekaman video yang beredar, tim penyidik Kejagung terlihat memasuki berbagai ruangan di rumah mewah tersebut, termasuk kamar tidur dan ruang kerja, didampingi oleh beberapa saksi.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan:

  • Sejumlah uang tunai dalam mata uang asing: Gepokan uang dolar Singapura (SGD) ditemukan dalam sebuah boks kontainer berukuran besar. Petugas bank dengan mesin penghitung uang dikerahkan untuk membantu proses penghitungan.
  • Emas batangan: Sejumlah emas batangan juga ditemukan di dalam boks terpisah. Penyidik dengan teliti menghitung dan mendata setiap keping emas yang ada.
  • Catatan terkait perkara Ronald Tannur: Di ruang kerja Zarof Ricar, penyidik menemukan gepokan uang tunai dengan catatan nama Ronald Tannur dan tulisan 'Titipan: Lisa'. Uang tersebut ditemukan di dalam brankas.
  • Barang bukti elektronik: Tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk 14 unit handphone dari berbagai merk, flashdisk, 2 laptop, dan 1 unit iPad.

Penggeledahan ini bertujuan untuk menelusuri lebih lanjut asal-usul uang tunai dan emas batangan yang disita, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Zarof Ricar. Penyidik menduga bahwa aset-aset tersebut merupakan hasil dari tindak pidana yang kemudian dicuci (TPPU).

Sebelumnya, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU sejak 10 April 2025, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang lebih mendalam terhadap dugaan keterlibatan Zarof Ricar dalam praktik pencucian uang.