Sidang Korupsi Gula: Mantan Dirut PPI Ungkap Peran Tom Lembong dalam Penunjukan Importir
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Dayu Padmara Rengganis, memberikan keterangan yang memberatkan dalam sidang dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (28/4/2025), Dayu mengungkapkan bahwa Tom Lembong diduga kuat terlibat dalam penunjukan delapan perusahaan swasta sebagai importir gula kristal mentah (GKM).
Hakim ad hoc Tipikor, Alfis Setiawan, mencecar Dayu mengenai dasar penunjukan kedelapan perusahaan swasta tersebut, mengingat status mereka sebagai produsen gula rafinasi. Hakim mempertanyakan apakah ada diskusi terkait ketidaksesuaian ini, namun Dayu menyatakan bahwa tidak ada diskusi semacam itu. Lebih lanjut, Dayu menjelaskan bahwa PT PPI menerima tugas dan instruksi untuk bekerja sama dengan kedelapan perusahaan swasta tersebut. Instruksi ini disampaikan melalui staf khusus (Stafsus) Tom Lembong, Gunaryo. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) konfrontir, Gunaryo mengungkapkan bahwa Tom Lembong memintanya untuk menyelenggarakan pertemuan antara PT PPI dan delapan perusahaan tersebut, dengan nama-nama perusahaan telah ditentukan oleh Tom Lembong. Selain menunjuk delapan perusahaan swasta, Kementerian Perdagangan juga disebut menentukan kuota impor masing-masing perusahaan, yang menurut Dayu, bukan wewenang PT PPI.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa penuntut umum menuding Tom Lembong melakukan tindakan melawan hukum dengan menerbitkan kebijakan impor tanpa koordinasi dengan kementerian terkait, serta menunjuk koperasi, termasuk yang terafiliasi dengan TNI dan Polri, untuk mengendalikan harga gula, alih-alih melibatkan perusahaan BUMN. Perbuatan Tom Lembong dinilai merugikan negara sebesar Rp 578 miliar.
Berikut adalah poin-poin penting yang muncul dalam persidangan:
- Penunjukan Importir: Tom Lembong diduga menunjuk delapan perusahaan swasta sebagai importir GKM.
- Peran Staf Khusus: Gunaryo, Stafsus Tom Lembong, diduga menyampaikan instruksi kepada PT PPI untuk bekerja sama dengan delapan perusahaan tersebut.
- Penentuan Kuota: Kementerian Perdagangan diduga menentukan kuota impor masing-masing perusahaan.
- Dakwaan Korupsi: Tom Lembong didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 578 miliar.
Kasus ini masih dalam proses persidangan dan kebenaran dari tuduhan tersebut akan ditentukan oleh pengadilan. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.