Hakim Heru Hanindyo Terjerat Kasus TPPU Usai Didakwa Terkait Pembebasan Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas jerat hukum terhadap hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo (HH), dengan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil setelah Heru sebelumnya didakwa atas dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait vonis bebas yang kontroversial terhadap Gregorius Ronald Tannur, seorang terdakwa kasus pembunuhan. Bahkan, atas kasus suap tersebut, Heru telah dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Penetapan tersangka HH dalam perkara TPPU ini berlaku sejak 10 April 2025, dengan tindak pidana asal yang berasal dari korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang terjadi dalam kurun waktu 2020–2024," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut, Kapuspenkum menjelaskan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi kunci dalam kasus TPPU yang menjerat Heru Hanindyo. Saksi tersebut adalah TNY, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dan melengkapi berkas perkara TPPU yang tengah ditangani.

Selain Heru Hanindyo, Kejagung juga menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka TPPU yang terkait dengan kasus penanganan perkara di PN Surabaya. Penetapan ini juga dilakukan pada tanggal 10 April 2025, menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan peradilan.

Sebelumnya, pada 22 April 2024, Heru Hanindyo telah dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam sidang perkara suap terkait pembebasan Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta. Heru diketahui sebagai salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Heru untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tuntutan terhadap Heru Hanindyo ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan kepada dua hakim lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama, yaitu Mangapul dan Erintuah Damanik. Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dituntut hukuman sembilan tahun penjara.

Jaksa menjelaskan bahwa tuntutan yang lebih berat terhadap Heru Hanindyo didasarkan pada pertimbangan bahwa terdakwa tidak bersikap kooperatif selama proses persidangan dan terkesan tidak mengakui kesalahannya. Meskipun demikian, selama persidangan, Heru Hanindyo terus membantah tuduhan menerima suap dari Lisa Rachmat dengan tujuan membebaskan Ronald Tannur.