Polda Sulsel Dalami Ratusan Ponsel Terkait Kasus Dugaan Penipuan Online 'Passobis'
Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) tengah melakukan analisis mendalam terhadap 144 unit telepon seluler yang disita dari operasi penangkapan terduga pelaku penipuan daring yang dikenal dengan istilah 'Passobis'. Analisis forensik digital ini bertujuan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam praktik penipuan tersebut.
Penyitaan ratusan ponsel ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan oleh tim Datasemen Intelijen Kodam XIV Hasanuddin di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, pada tanggal 24 April 2025. Dalam operasi tersebut, 40 orang yang diduga terlibat dalam praktik 'Passobis' diamankan dari sebuah rumah mewah. Selain ponsel, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk laptop, senjata tajam, alat cetak resi, handy talky, dan kartu perdana.
Barang Bukti yang Disita:
- 144 unit handphone (ponsel android)
- 8 unit laptop
- 4 senjata tajam
- 1 unit alat cetak resi
- 1 unit HT (handy talky)
- 1 jam tangan
- 2 buah kunci motor
- 10 kartu perdana ponsel
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini meskipun belum menerima laporan dari masyarakat Sulawesi Selatan. Namun, laporan dari Polda Riau terkait kasus penipuan jual beli laptop online senilai Rp 15,3 juta telah dilimpahkan ke Polda Sulsel untuk penanganan lebih lanjut.
"Laporan dari Polda Riau sudah kami terima dan saat ini kasusnya dilimpahkan ke Polda Sulsel untuk penanganan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Didik.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan daring untuk segera melapor ke pihak berwajib. Dengan semakin banyaknya laporan, diharapkan proses pengungkapan jaringan penipuan ini dapat berjalan lebih efektif.
Sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan investigasi berbasis scientific investigation dengan analisis digital forensik terhadap barang bukti elektronik yang disita. Dari 144 unit ponsel yang diamankan, terdapat 20 unit ponsel data transaksi berhasil diangkat.
Hasil sementara, ditemukan 41 orang korban penipuan dengan tiga modus operandi, yaitu jual beli ponsel, investasi dalam negeri, dan investasi luar negeri. Dari 41 orang ini, tiga orang bersedia memberikan keterangan. Korbannya dari Jawa Timur, Pontianak dan di Singapura dengan kerugian bervariasi.