Gugatan UU Kementerian Negara Mengemuka, Soroti Rangkap Jabatan Menteri dan Pengurus Partai
Uji Materi UU Kementerian Negara di MK: Polemik Rangkap Jabatan Menteri Mencuat
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik setelah menerima gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Gugatan ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang mempertanyakan legalitas dan etika praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh sejumlah menteri dalam Kabinet Merah Putih. Mereka menyoroti Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara, yang dianggap membuka celah bagi pengurus partai politik untuk menduduki jabatan menteri, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu mekanisme check and balances dalam pemerintahan.
Para pemohon, Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah, dan Vito Jordan Ompusunggu, berpendapat bahwa praktik rangkap jabatan dapat merusak tatanan demokrasi dan supremasi konstitusi. Dalam berkas permohonan yang dibacakan di sidang MK pada Senin (28/4/2025), mereka menegaskan bahwa rangkap jabatan menteri sebagai pengurus partai politik dapat menyebabkan terdegradasinya check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif, serta memicu praktik pragmatisme parpol. Hal ini dinilai bertentangan dengan peran partai politik sebagai pilar demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi konstitusi dan hukum.
Gugatan ini bukan tanpa dasar. Para pemohon menyoroti fenomena yang telah berlangsung sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan berlanjut di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan semakin menguat di era pemerintahan Prabowo. Mereka menyebut sejumlah nama ketua umum partai politik yang menduduki jabatan strategis di kabinet, seperti:
- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan sebagai Menko Pangan;
- Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menko Infrastruktur dan Pembangunan;
- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar sebagai Menko Pemasyarakatan;
- Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.
Para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik. Dengan kata lain, mereka berharap MK dapat memperjelas batasan dan larangan rangkap jabatan bagi menteri yang juga aktif sebagai pengurus partai politik.
Berikut daftar nama Menteri dan Wakil Menteri yang juga tercatat sebagai kader dan pengurus partai politik:
Partai Gerindra
- Prasetyo Hadi: Menteri Sekretaris Negara, Ketua DPP Gerindra
- Sugiono: Menteri Luar Negeri, Wakil Ketua Umum dan Wakil Ketua Harian DPP Gerindra
- Supratman Andi Agtas: Menteri Hukum, politikus Partai Gerindra
- Fadli Zon: Menteri Kebudayaan, Wakil Ketua Umum DPP Gerindra
- Maruarar Sirait: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, politikus Partai Gerindra
- Angga Raka Prabowo: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) sekaligus Ketua Badan Komunikasi Partai Gerindra
- Romo Muhammad Syafii: Wakil Menteri Agama, Wakil Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra periode 2020-2025
- Ferry Juliantono: Wakil Menteri Koperasi, Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Massa DPP Partai Gerindra
- Ahmad Riza Patria: Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta
- Thomas Djiwandono: Wakil Menteri Keuangan, Bendaraha Umum Partai Gerindra
- Sudaryono: Wakil Menteri Pertanian, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra
Partai Golkar
- Bahlil Lahadalia: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ketua Umum Partai Golkar
- Airlangga Hartarto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Eks Ketua Umum Partai Golkar
- Agus Gumiwang Kartasasmita: Menteri Perindustrian, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar
- Meutya Hafid: Menteri Komunikasi dan Digital, Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Elektoral 2 Partai Golkar
- Wihaji: Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa dan Kalimantan Partai Golkar
- Maman Abdurrahman: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pusat Data dan Transformasi Digital Partai Golkar
- Nusron Wahid: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian Partai Golkar
- Dito Ariotedjo: Menteri Pemuda dan Olahraga, Ketua Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Partai Golkar
- Christina Aryani: Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala BP2MI, Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM Partai Golkar
- Dyah Roro Esti: Wakil Menteri Perdagangan, Ketua Bidang Lingkungan Hidup Partai Golkar
- Lodewijk F Paulus: Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan, Eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar
Partai Demokrat
- Agus Harimurti Yudhoyono: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Ketua Umum Partai Demokrat
- Teuku Riefky Harsya: Menteri Ekonomi Kreatif, Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat
- Iftitah Suryanegara: Menteri Transmigrasi, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat
- Dody Hanggodo: Menteri Pekerjaan Umum, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat
- Ossy Dermawan: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat
- Afriansyah Noor: Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Kabinet Merah Putih, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat
Partai Amanat Nasional (PAN)
- Zulkifli Hasan: Menteri Koordinator Bidang Pangan, Ketua Umum PAN
- Yandri Susanto: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Wakil Ketua Umum PAN
- Viva Yoga Mauladi: Wakil Menteri Transmigrasi, Wakil Ketua Umum PAN
- Bima Arya Sugiarto: Wakil Menteri Dalam Negeri, Ketua DPP PAN
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Muhaimin Iskandar: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Abdul Kadir Karding: Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, kader PKB
- Faisol Riza: Wakil Menteri Perindustrian, Wakil Ketua Umum PKB
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Raja Juli Antoni: Menteri Kehutanan, Sekretaris Jenderal PSI
- Isyana Bagoes Oka: Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Anggota Dewan Pembina PSI
- Giring Ganesha: Wakil Menteri Kebudayaan, Anggota Dewan Pembina PSI
Partai Gelora
- Anis Matta: Wakil Menteri Luar Negeri, Ketua Umum Partai Gelora
- Fahri Hamzah: Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wakil Ketua Umum Partai Gelora
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
- Agus Jabo Priyono: Wakil Menteri Sosial, Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Gugatan ini tentu akan menjadi ujian bagi MK dalam menafsirkan konstitusi dan undang-undang terkait rangkap jabatan. Putusan MK akan memiliki implikasi yang signifikan terhadap praktik ketatanegaraan di Indonesia, khususnya dalam hal hubungan antara partai politik dan pemerintah. Publik menantikan putusan yang adil dan bijaksana, yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan politik dan kepentingan negara.