Usulan Kenaikan Tarif Transjakarta Mencuat, Fokus Pada Jam Sibuk

Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) kembali mengusulkan penyesuaian tarif layanan bus Transjakarta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Sorotan utama dalam usulan ini adalah penerapan tarif yang berbeda pada jam-jam sibuk, dengan potensi kenaikan signifikan.

Ketua DTKJ, Haris Muhammadun, menyampaikan langsung usulan ini dalam pertemuan dengan perwakilan Pemprov Jakarta. Menurutnya, tarif Transjakarta belum mengalami penyesuaian sejak lama, tepatnya sejak tahun 2005. Kondisi ini menjadi dasar bagi DTKJ untuk mendorong adanya perubahan tarif, terutama mempertimbangkan biaya operasional yang terus meningkat.

DTKJ mengklaim bahwa rekomendasi kenaikan tarif ini bukan kali pertama diajukan. Sebelumnya, usulan serupa juga telah disampaikan kepada pimpinan Jakarta di periode sebelumnya, namun belum mendapatkan realisasi. Meskipun demikian, DTKJ berargumen bahwa masyarakat dinilai siap menerima penyesuaian tarif berdasarkan hasil kajian tentang Ability to Pay (kemampuan membayar) dan Willingness to Pay (kesediaan membayar).

Saat ini, rencana penyesuaian tarif sedang dalam tahap kajian teknis yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta. Kajian ini bertujuan untuk mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan, termasuk kondisi ekonomi masyarakat dan kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Transjakarta.

Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi bahwa tarif Transjakarta saat ini, yaitu Rp 3.500, telah berlaku selama hampir dua dekade. Ia menekankan perlunya pembahasan yang mendalam mengenai penyesuaian tarif, dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang saling berkaitan.

Sebelumnya, pada tahun 2023, wacana kenaikan tarif Transjakarta juga sempat mencuat. Bahkan, PT Transjakarta pernah mengusulkan agar tarif dinaikkan menjadi antara Rp 4.000 hingga Rp 5.000 khusus pada jam-jam sibuk, yaitu antara pukul 07.01 hingga 10.00 dan antara pukul 16.01 hingga 21.00.

Dengan usulan terbaru dari DTKJ, tarif Transjakarta pada jam sibuk berpotensi naik menjadi Rp 5.000. Sementara itu, besaran tarif di luar jam sibuk masih dalam tahap pertimbangan lebih lanjut.

Pemerintah Provinsi Jakarta tengah mempersiapkan kajian lanjutan yang komprehensif sebelum mengambil keputusan final terkait perubahan tarif Transjakarta. Keputusan ini akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat, serta keberlanjutan operasional Transjakarta sebagai transportasi publik yang vital bagi kota Jakarta.