Pemkot Surabaya Pertimbangkan Sanksi Tegas bagi Pasien TBC yang Menolak Pengobatan

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam menangani penyebaran tuberkulosis (TBC) di wilayahnya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pasien TBC yang menolak menjalani pengobatan, padahal pengobatan tersebut disediakan secara gratis.

"Sudah tahu sakit kenapa tidak mau diobati, enggak mau menjaga dirinya, kalau itu (penderita TBC) berjalan kan bisa menular ke orang lain," ujar Eri Cahyadi dengan nada prihatin. Ia menekankan pentingnya kesadaran individu dalam menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain, berkaca pada pengalaman pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu. Menurutnya, penolakan pengobatan dan mobilitas pasien TBC dapat mempercepat penularan penyakit tersebut di tengah masyarakat.

Guna mengantisipasi penyebaran TBC yang lebih luas, Pemkot Surabaya mempertimbangkan penerapan sanksi administratif yang cukup berat, yaitu penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan fasilitas BPJS bagi pasien TBC yang menolak berobat. Sanksi ini akan dicabut setelah pasien bersedia menjalani pengobatan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Ya (NIK dan BPJS) diberhentikan semuanya, termasuk kegiatan yang untuk adminduknya akan kita bekukan semuanya. Karena kan (TBC) itu membahayakan warga semuanya," tegas Eri.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan Perwali nomor 117 tahun 2024 pasal 26 dan 29. Perwali tersebut mengatur penanganan pasien TBC Sensitif Obat (SO) dan TBC Resisten Obat (RO) yang menolak pengobatan selama 7 hari tanpa konfirmasi. Sanksi awal yang akan diberikan adalah penempelan stiker bertuliskan 'mangkir pengobatan' di rumah pasien.

Sebelum pemberian sanksi, Dinkes Surabaya akan melakukan pendekatan persuasif melalui serangkaian kunjungan rumah oleh petugas puskesmas dan Tim Hexahelix wilayah. Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) mengenai pentingnya pengobatan TBC dan konsekuensi dari penolakan pengobatan. Jika setelah tiga kali intervensi pasien tetap menolak berobat, barulah sanksi penempelan stiker akan diterapkan.

Berikut adalah tahapan pemberian sanksi bagi pasien TBC yang menolak pengobatan:

  • Kunjungan rumah pertama oleh petugas puskesmas.
  • Dua kali kunjungan oleh Tim Hexahelix wilayah untuk memberikan KIE.
  • Penempelan stiker 'mangkir pengobatan' di rumah pasien jika intervensi sebelumnya tidak berhasil.
  • Penonaktifan NIK dan BPJS jika pasien tetap menolak pengobatan setelah penempelan stiker.