Prioritaskan Kesejahteraan Siswa: Solusi Inovatif untuk Rekreasi dan Ekspresi Anak di Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dikenal dengan berbagai kebijakan kontroversial namun inovatif. Salah satu kebijakannya yang cukup mencuri perhatian adalah penertiban lokasi wisata yang dianggap menyalahi peruntukan di kawasan Puncak, Bogor, sebagai upaya pencegahan bencana dan pelestarian lingkungan.
Kebijakan lain yang mendapat sambutan positif dari masyarakat adalah program pemutihan pajak kendaraan. Namun, kebijakan yang melarang sekolah-sekolah di Jawa Barat mengadakan studi wisata ke luar provinsi, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA, menuai perdebatan. Beberapa kepala sekolah bahkan dikenakan sanksi karena melanggar larangan tersebut. Alasan utama Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan ini adalah untuk meringankan beban ekonomi orang tua siswa terkait biaya studi wisata yang dianggap memberatkan.
Baru-baru ini, sebuah video diskusi antara Dedi Mulyadi dengan seorang remaja bernama AC dari Kabupaten Bekasi menjadi viral. AC menyampaikan protesnya terhadap penggusuran bantaran kali dan pelarangan acara wisuda. Baginya, wisuda merupakan momen penting untuk merayakan dan mengenang perjalanan belajar selama tiga tahun di sekolah.
Menimbang Antara Ekonomi dan Hak Anak
Larangan studi wisata dan wisuda oleh Dedi Mulyadi sebenarnya didasari oleh pertimbangan yang kuat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa Jawa Barat memiliki 3,89 juta penduduk miskin, angka tertinggi kedua di Indonesia setelah Jawa Timur. Kondisi ekonomi yang sulit ini membuat kegiatan seperti studi wisata dan wisuda berpotensi menjadi beban finansial bagi banyak orang tua siswa. Pembatasan studi wisata di dalam Jawa Barat adalah langkah untuk mengurangi biaya yang signifikan.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan pro dan kontra, terutama terkait dengan hak anak untuk berekreasi dan berekspresi. Dalam Konvensi Hak Anak (1989), terdapat 10 hak anak yang diakui secara internasional, termasuk hak untuk bermain, mendapatkan pendidikan, perlindungan, rekreasi, makanan, jaminan kesehatan, identitas, berperan dalam pembangunan, dan mendapatkan kesamaan. Pemerintah telah berupaya memenuhi hak-hak ini melalui berbagai program seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Studi wisata dapat dilihat sebagai perpaduan antara hak untuk mendapatkan pendidikan dan hak untuk rekreasi. Melalui studi wisata, siswa dapat memperoleh pengetahuan dan pengalaman baru yang tidak didapatkan di dalam kelas. Misalnya, kunjungan ke museum, situs bersejarah, atau industri dapat memberikan wawasan praktis dan memperluas cakrawala pengetahuan siswa. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang membatasi studi wisata di dalam provinsi sebenarnya tidak menjadi masalah jika fokusnya adalah pada pembelajaran tentang industri, mengingat Jawa Barat memiliki beragam sektor industri yang potensial. Namun, jika tujuannya adalah mempelajari budaya, maka kesempatan untuk mengunjungi daerah lain seperti Yogyakarta atau Banten akan memberikan pengalaman yang lebih kaya dan beragam.
Demikian pula dengan acara perpisahan sekolah atau wisuda. Meskipun tidak bersifat wajib, acara ini dapat dianggap sebagai bagian dari hak anak untuk berekreasi dan merayakan pencapaian setelah melewati proses belajar yang panjang dan melelahkan.
Mencari Titik Temu yang Ideal
Untuk mencapai titik temu antara pertimbangan ekonomi masyarakat dan hak anak, diperlukan solusi yang inovatif dan berkelanjutan. Pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam membantu meringankan beban biaya studi wisata dan wisuda tanpa mengurangi kualitas kegiatan tersebut.
Berikut beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan:
- Subsidi Pemerintah Daerah: Mengalokasikan anggaran khusus untuk kegiatan siswa di luar sekolah, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
- Keterlibatan Industri dan BUMN/BUMD: Menjalin kerjasama dengan perusahaan-perusahaan di daerah untuk menjadi tujuan studi wisata atau memberikan dukungan finansial melalui program CSR.
- Pemanfaatan Fasilitas Pemerintah Daerah: Menyediakan gedung atau sarana milik pemerintah daerah untuk acara perpisahan sekolah.
- Pendanaan dari Sponsor dan Sistem Subsidi Silang: Mencari sponsor dari perusahaan atau orang tua siswa yang mampu untuk membantu mendanai kegiatan, serta menerapkan sistem subsidi silang.
- Ekspresi Seni dan Budaya Siswa: Memberikan kesempatan kepada siswa untuk menampilkan bakat seni dan budaya mereka dalam acara perpisahan, sekaligus memberikan wadah untuk berekspresi.
- Penggalangan Dana Kreatif: Mendorong siswa untuk menggalang dana melalui kegiatan kreatif seperti berjualan atau menampilkan bakat di tempat-tempat umum dengan pengawasan yang aman.
- Transparansi Anggaran: Memastikan transparansi anggaran kegiatan kepada siswa dan orang tua untuk mencegah potensi penyimpangan.
- Sistem Menabung dan Mencicil: Menerapkan sistem menabung dan mencicil biaya kegiatan sejak dini untuk meringankan beban finansial.
Dengan adanya studi wisata, perpisahan, wisuda, atau kegiatan apapun yang terjangkau, transparan, dan dapat dicicil, diharapkan dapat mewujudkan tujuan Dedi Mulyadi untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus memenuhi harapan siswa untuk belajar sambil berekreasi dan mengembangkan diri.