UI Dukung Integritas Akademik: Respon Terhadap Polemik Disertasi Menteri Bahlil
UI Dukung Integritas Akademik: Respon Terhadap Polemik Disertasi Menteri Bahlil
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memberikan apresiasi terhadap langkah Universitas Indonesia (UI) dalam menangani polemik terkait disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. UI telah mengeluarkan keputusan, berdasarkan rapat koordinasi empat organ utama universitas – Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan Rektorat – untuk memberikan pembinaan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Menteri Bahlil, guna meningkatkan kualitas disertasi doktornya. Keputusan ini diambil setelah munculnya berbagai pertanyaan dan perdebatan publik mengenai proses penyelesaian disertasi yang relatif singkat, yakni 1 tahun 8 bulan, dan memperoleh predikat cum laude.
Hetifah menekankan pentingnya proses pembinaan yang adil dan transparan, sesuai dengan standar akademik dan etika perguruan tinggi. "Universitas Indonesia harus memastikan proses pembinaan selanjutnya berlangsung secara adil, sesuai dengan standar akademik dan etika perguruan tinggi," tegas Hetifah dalam siaran persnya pada Jumat, 7 Maret 2025. Ia menambahkan bahwa Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak akademik mahasiswa melalui bimbingan yang jelas dan adil dalam melakukan perbaikan disertasi. Proses perbaikan, menurutnya, harus sepenuhnya berdasarkan aturan akademik yang berlaku, tanpa intervensi yang merugikan mahasiswa. Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas akademik UI.
Lebih lanjut, Hetifah juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan akademik di UI untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. "Universitas Indonesia perlu meningkatkan kualitas pembimbingan oleh promotor dan ko-promotor agar standar akademik tetap terjaga," ujarnya. Pembinaan terhadap pihak-pihak terkait, lanjutnya, harus dilakukan secara objektif dan sesuai dengan prinsip keadilan akademik. Mekanisme kontrol yang ketat dalam pengelolaan program studi dan penelitian juga perlu diterapkan untuk memastikan kualitas akademik tetap terjaga dan terhindar dari potensi pelanggaran etika.
Komisi X DPR RI, lanjut Hetifah, siap mendukung upaya UI dalam menegakkan etika akademik. Dukungan ini termasuk mendorong kebijakan yang memperkuat etika akademik di perguruan tinggi, dan evaluasi regulasi terkait agar standar akademik pendidikan tinggi di Indonesia semakin baik. Langkah-langkah ini, menurut Hetifah, merupakan bentuk dukungan dan pengawasan terhadap langkah-langkah yang diambil UI, sekaligus untuk memastikan perlindungan hak mahasiswa dan kredibilitas akademik tetap terjaga. Disertasi Menteri Bahlil sendiri berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”.
Kesimpulannya, respon Komisi X DPR RI terhadap keputusan UI menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Langkah pembinaan yang dilakukan UI diharapkan dapat menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain dalam menangani kasus serupa dan memperkuat pengawasan akademik di masa depan. Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses akademik menjadi sorotan utama dalam polemik ini.