Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tahanan Kota, Kejagung Gunakan Detektor Elektronik

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar (TB), sebagai tahanan kota di Bekasi terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah dan impor gula. Penahanan kota ini disertai dengan pemasangan alat detektor elektronik pada diri tersangka.

Penetapan Tian sebagai tersangka diumumkan pada Selasa (22/4/2025) bersamaan dengan dua pengacara lainnya, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tian sempat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. Namun, pada Kamis (24/4/2025), status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan ini dilakukan setelah penyidik berkonsultasi dengan dokter. Tian diwajibkan untuk melapor setiap hari Senin. Selain itu, istri Tian juga memberikan jaminan atas pengalihan penahanan tersebut. Pemasangan alat detektor elektronik bertujuan untuk memantau pergerakan Tian selama berstatus sebagai tahanan kota.

"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit," kata Harli kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

Harli menambahkan, "Dapat kami sampaikan bahwa ternyata yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah delapan ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan (masalah) di pernapasan."

Kejagung telah menggunakan alat detektor elektronik sejak tahun 2024. Sebelumnya, alat ini dipasang pada lima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam periode 2010-2021 yang juga berstatus tahanan kota atau tahanan rumah. Penggunaan gelang detektor ini bertujuan untuk mengawasi dan memitigasi potensi penyalahgunaan status tahanan kota atau tahanan rumah.

"Kita itu programnya itu di tahun 2024 sudah dilaksanakan di daerah-daerah juga. Nah, kan tidak harus tindak pidana korupsi. Misalnya terhadap pelaku tindak pidana umum lainnya juga dikenakan itu kalau dia yang dikenakan tahanan kota/tahanan rumah," ujar Harli.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa Tian Bahtiar diduga melakukan permufakatan jahat dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk menghalangi penanganan perkara korupsi timah dan impor gula. Tian disebut berperan mengubah opini publik melalui konten pemberitaan di JakTV yang menyudutkan penanganan perkara oleh kejaksaan.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," kata Qohar.

Menurut Qohar, Tian menerima dana sebesar Rp 478,5 juta untuk membuat konten berita yang menyudutkan kejaksaan. Dana tersebut diduga berasal dari Marcella dan Junaedi sebagai imbalan atas pembuatan konten negatif tentang penanganan perkara oleh kejaksaan.

"Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo, baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," tutur dia.

Tian juga dituduh mendukung upaya 'penyerangan' terhadap kejaksaan dengan meliput demonstrasi yang diduga dibayar oleh Marcella dan Junaedi. Selain itu, Tian disebut membuat talk show dan diskusi panel di beberapa kampus mengenai kasus ini.

Berikut adalah beberapa poin penting dalam kasus ini:

  • Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan.
  • Status penahanan Tian dialihkan menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan.
  • Kejagung memasang detektor elektronik pada Tian untuk memantau pergerakannya.
  • Tian diduga menerima dana untuk membuat konten berita yang menyudutkan kejaksaan terkait kasus korupsi timah dan impor gula.

Kasus ini masih terus bergulir dan akan diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.