Solidaritas Pedagang Gorengan Berujung Penolakan: PLN Jombang Tolak Donasi untuk Pelunasan Tunggakan Listrik

Aksi solidaritas yang dilakukan oleh Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) Jombang untuk membantu Masruroh, seorang penjual gorengan yang terlilit tunggakan listrik sebesar Rp 12,7 juta, menemui jalan buntu. Upaya penggalangan dana yang menghasilkan Rp 5.120.500, yang diharapkan dapat meringankan beban Masruroh, ditolak oleh pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang.

Peristiwa ini bermula dari viralnya kisah Masruroh, seorang janda berusia 61 tahun yang berjualan gorengan, yang mendapati tagihan listrik membengkak hingga puluhan juta rupiah. Kondisi ini menggugah kepedulian para pedagang kaki lima (PKL) di Jombang yang tergabung dalam Spekal. Mereka berinisiatif mengumpulkan donasi sebagai bentuk dukungan terhadap sesama pedagang kecil.

Pada hari Senin, 28 April 2025, perwakilan Spekal Jombang mendatangi kantor PLN ULP Jombang dengan membawa hasil donasi sebesar Rp 5.120.500. Namun, niat baik mereka tidak disambut dengan tangan terbuka. Pihak PLN menolak donasi tersebut dengan alasan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penolakan ini memicu kekecewaan di kalangan pedagang.

Ketua Spekal Jombang, Joko Fattah Rohim, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap PLN. Ia menyayangkan penolakan tersebut, padahal tujuan mereka jelas yaitu untuk membantu meringankan beban Masruroh. Menurut Fattah, pihak PLN seharusnya bisa lebih fleksibel dan menerima niat baik para pedagang, atau setidaknya memberikan solusi alternatif.

"Kami ke sini tidak ingin apa-apa, hanya ingin membantu ibu Masruroh. Kami ingin memberi, tapi tadi tidak diterima. Alasannya tidak jelas, katanya prosedur mereka tidak mengizinkan," ujar Fattah dengan nada kecewa.

Fattah menambahkan bahwa para pedagang merasa tersinggung dengan perlakuan tersebut. Ia menilai bahwa PLN seharusnya menghargai upaya mereka untuk membantu sesama. Akibat kekecewaan ini, Spekal Jombang mempertimbangkan untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PLN sebagai bentuk protes.

Sementara itu, pihak PLN ULP Jombang memberikan klarifikasi terkait penolakan donasi dan permasalahan tagihan listrik Masruroh. Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menjelaskan bahwa tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dwi menjelaskan, pada tahun 2022, pelanggan tersebut dikenai sanksi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) karena melakukan pelanggaran berupa sambungan langsung listrik tanpa melalui meteran resmi. Dan pelanggan telah menyetujui pembayaran dengan metode angsuran, akan tetapi pelanggan tidak melakukan pembayaran angsuran tersebut.

"Dua belah pihak, untuk penyelesaian termasuk tagihan sudah disepakati bersama. Penyelesaian termasuk tagihan harus dibayarkan yakni senilai Rp 19 juga dengan metode angsuran 12 kali," kata Dwi.

Lebih lanjut, pada bulan Juli 2024, PLN kembali menemukan pelanggaran di lokasi yang sama, yaitu levering atau penyambungan listrik tegangan rendah ke lokasi lain tanpa izin. Tindakan ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan umum, sehingga PLN melakukan pengamanan terhadap sambungan ilegal tersebut.

Pihak PLN mengklaim telah berkoordinasi dengan pelanggan terkait penanganan sambungan tersebut. Dengan demikian, permasalahan tagihan listrik Masruroh bukan semata-mata karena kesalahan pencatatan meter, melainkan akumulasi dari pelanggaran yang dilakukan di masa lalu dan belum diselesaikan pembayarannya.

Berikut point-point penting dalam berita ini:

  • Spekal Jombang mengumpulkan donasi untuk membantu Masruroh membayar tagihan listrik.
  • PLN Jombang menolak donasi tersebut karena alasan prosedur.
  • Ketua Spekal Jombang, Joko Fattah Rohim, merasa kecewa dengan sikap PLN.
  • PLN Jombang menjelaskan bahwa tagihan listrik Masruroh sudah sesuai prosedur dan akibat pelanggaran di masa lalu.
  • Spekal Jombang mempertimbangkan untuk menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes.