Arab Saudi Perketat Aturan Haji: Denda Ratusan Juta Rupiah Menanti Pelanggar
Pemerintah Arab Saudi semakin memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sanksi tegas berupa denda hingga 100 ribu Riyal Saudi atau setara dengan Rp 447 juta bagi siapa saja yang melanggar aturan perizinan haji. Tidak hanya jemaah, mereka yang memfasilitasi pelanggaran tersebut juga akan dikenakan denda serupa.
Sanksi ini, sebagaimana dilansir dari Saudi Gazette, berlaku mulai tanggal 1 Zulkaidah hingga akhir tanggal 14 Zulhijah. Aturan ini menyasar mereka yang mencoba melaksanakan haji tanpa izin resmi, serta pihak-pihak yang membantu atau melindungi jemaah ilegal tersebut.
Rincian Sanksi Pelanggaran Haji
Berikut adalah rincian sanksi yang akan dikenakan untuk berbagai jenis pelanggaran terkait ibadah haji:
- Haji Tanpa Izin: Individu yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin resmi akan dikenakan denda hingga Rp 89,5 juta. Sanksi serupa juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Mekkah dan tempat-tempat suci selama periode yang telah ditentukan.
- Fasilitasi Haji Ilegal: Individu yang mengajukan visa kunjungan untuk seseorang yang kemudian melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, atau yang memasuki dan tinggal di Mekkah tanpa izin, akan didenda Rp 447 juta. Denda ini akan berlipat ganda untuk setiap orang yang terlibat. Sanksi yang sama juga berlaku bagi siapa saja yang mengangkut pemegang visa kunjungan ke Mekkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, serta bagi mereka yang menyediakan akomodasi atau menyembunyikan jemaah ilegal di hotel, apartemen, atau tempat tinggal lainnya. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang dilindungi atau dibantu.
- Deportasi dan Larangan Masuk: Bagi mereka yang menyusup ke Mekkah untuk melaksanakan haji tanpa izin, baik penduduk maupun yang melebihi batas waktu tinggal, akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun.
- Penyitaan Kendaraan: Pengadilan berwenang akan menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke Mekkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, jika kendaraan tersebut dimiliki oleh transporter, fasilitator, atau kaki tangannya.
Kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah Arab Saudi dalam menertibkan pelaksanaan ibadah haji dan memastikan keamanan serta kenyamanan seluruh jemaah. Dengan aturan yang lebih ketat, diharapkan pelaksanaan haji dapat berjalan lebih teratur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.