Bupati Jember Bertindak: Pembongkaran Portal KAI Picu Pertanyaan Izin dan Kewenangan

Aksi pembongkaran portal dimensi atas yang didirikan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember di perlintasan sebidang JPL 162 Km 201+6/7, ruas jalan Jember–Arjasa, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, telah memicu serangkaian pertanyaan mengenai izin, kewenangan, dan dampak terhadap aksesibilitas warga.

Portal yang baru berdiri selama tiga hari tersebut, tepatnya sejak Selasa, 22 April 2025, dibongkar pada Jumat, 25 April 2025 atas inisiatif Bupati Jember. Tindakan ini dipicu oleh keluhan masyarakat, terutama pengemudi truk dan bus, yang merasa terhambat aksesnya menuju kawasan wisata Rembangan. Menurut Bupati Fawait, pemasangan portal tersebut belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

"Ketika ada aduan terkait masalah palang pintu yang dipasang oleh salah satu pihak dari BUMN, saya tanya sama Kepala Dishub, ini wilayah siapa? Jalan siapa? kabupaten," ujar Fawait dalam konferensi pers pada Senin (28/4/2025) malam. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa jalan tersebut merupakan aset dan berada dalam kewenangan Pemkab Jember. Lebih lanjut, Fawait mempertanyakan apakah pembangunan portal tersebut telah melalui proses perizinan yang seharusnya. "Sudah izin apa tidak sama Pemda? Belum," tegasnya.

Keputusan untuk turun langsung membongkar portal tersebut diambil karena dinilai tidak menghormati kewenangan Pemkab Jember dan mengabaikan prosedur perizinan yang berlaku. Ketidakhadiran Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember dalam rapat tanggal 17 April 2025, yang hanya diwakili oleh staf, juga menjadi sorotan.

Menurut keterangan Dishub, Jalan Rasamala, tempat portal tersebut didirikan, merupakan jalan kabupaten yang masuk dalam kelas III. Hal ini berarti kewenangan pengelolaan jalan tersebut berada di tangan Pemkab Jember, termasuk penentuan standar ketinggian portal, yang seharusnya minimal 3,5 meter.

Aksi pembongkaran ini menjadi simbol ketegasan Pemkab Jember dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat. Insiden ini juga membuka ruang diskusi mengenai koordinasi yang lebih baik antara BUMN dan pemerintah daerah dalam pembangunan infrastruktur, khususnya yang berdampak langsung pada aksesibilitas publik.

Berikut adalah poin-poin penting terkait peristiwa ini:

  • Pembongkaran Portal: Bupati Jember membongkar portal yang dibangun KAI karena dianggap menghalangi akses dan belum memiliki izin.
  • Kewenangan Jalan: Jalan tempat portal dibangun merupakan jalan kabupaten dan berada dalam kewenangan Pemkab Jember.
  • Prosedur Perizinan: Pemasangan portal dinilai belum melalui prosedur perizinan yang seharusnya dari Pemkab Jember.
  • Dampak Aksesibilitas: Pemasangan portal menghambat akses kendaraan, terutama truk dan bus, menuju kawasan wisata Rembangan.
  • Koordinasi Pemerintah dan BUMN: Insiden ini menyoroti pentingnya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan BUMN dalam pembangunan infrastruktur.

Daftar Kata Kunci Penting:

  • Bupati Jember
  • Pembongkaran Portal
  • PT KAI
  • Perlintasan Sebidang
  • Izin Pembangunan
  • Kewenangan Daerah
  • Dishub Jember
  • Aksesibilitas
  • Jalan Kabupaten
  • Rembangan