Pelimpahan Berkas Perkara Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor: Tahapan Hukum Berjalan Sesuai Prosedur
Pelimpahan Berkas Perkara Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor: Tahapan Hukum Berjalan Sesuai Prosedur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melimpahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025. Proses pelimpahan ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum Hasto, yang kini memasuki tahap persidangan. Pantauan di lokasi menunjukkan berkas perkara yang cukup tebal, diangkut menggunakan troli, dibawa keluar dari Gedung Merah Putih KPK oleh kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing.
Johannes Tobing, dalam keterangannya, menyatakan kesiapan tim hukum untuk menghadapi persidangan. Mereka telah dan akan terus mempersiapkan saksi-saksi yang akan memberikan kesaksian yang meringankan kliennya. "Siap, siap dong," tegas Tobing, seraya menambahkan bahwa tim hukum tengah dalam proses mengumpulkan dan menyiapkan saksi-saksi tersebut. Pernyataan ini menunjukkan komitmen tim hukum untuk memberikan pembelaan yang optimal bagi Hasto Kristiyanto selama proses persidangan.
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan konfirmasi resmi terkait pelimpahan berkas perkara tersebut. Setyo menekankan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah berjalan sesuai prosedur dan tahapan yang ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyerahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan berkas tersebut telah diterima serta tercatat oleh Panitera Pengadilan. "Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak (jaksa) penuntut (umum) sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ya, dan sudah diterima oleh Panitera dan tercatat," ujar Setyo saat ditemui di Gedung Merah Putih.
KPK kini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setyo memastikan bahwa KPK tidak mempercepat proses pelimpahan ini, melainkan telah melalui seluruh tahapan yang diperlukan. Ia menegaskan bahwa semua prosedur telah dijalankan secara lengkap dan menyeluruh sebelum berkas perkara dilimpahkan ke JPU. "Jadi sebenarnya bukan masalah cepat, mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang dikejar, lambat ada yang ditunggu, enggak juga, semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai," jelasnya, membantah adanya tudingan percepatan proses hukum.
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa penyelesaian perkara Hasto ini memungkinkan KPK untuk fokus pada proses hukum terhadap tersangka-tersangka lain yang masih dalam penyelidikan dan penyidikan. Dengan selesainya pelimpahan berkas perkara Hasto, KPK dapat mengalokasikan sumber daya dan fokus pada penanganan kasus-kasus korupsi lainnya yang tengah ditangani. "Oleh karena itu, ini dituntaskan, maka fokus berikutnya adalah persiapan untuk tersangka yang berikutnya. Saya kira itu saja," tutup Setyo.
Proses pelimpahan berkas perkara ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang tengah dijalani Hasto Kristiyanto. Publik kini menantikan kelanjutan proses persidangan dan bagaimana tim hukum akan membangun pembelaan bagi kliennya di hadapan pengadilan.