Insentif Pajak Kendaraan Bermotor: Sejumlah Provinsi Tawarkan Program Pemutihan dan Diskon di Tahun 2025
Pemerintah daerah di berbagai provinsi di Indonesia berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor melalui program insentif yang menarik. Inisiatif ini mencakup pemutihan pajak, penghapusan denda keterlambatan, serta diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meskipun implementasinya bervariasi antar daerah, tujuan utamanya adalah meringankan beban masyarakat dan mendorong pembayaran pajak yang tepat waktu.
Berikut adalah gambaran program insentif pajak kendaraan bermotor yang ditawarkan oleh beberapa provinsi:
- Jawa Barat: Pemprov Jabar memberikan keringanan berupa penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025) tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Selain itu, BBNKB juga digratiskan, namun biaya PNBP seperti penerbitan TNKB, STNK, dan BPKB tetap berlaku.
- Jawa Tengah: Pemprov Jateng menawarkan penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan 2025. Pembayaran dapat dilakukan dengan membawa STNK dan KTP.
- Banten: Program pemutihan pajak di Banten menghapuskan pokok pajak dan sanksi untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2024 atau sebelumnya. Pembebasan hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 hingga 2026, dan tidak berlaku bagi yang melakukan mutasi kendaraan keluar Provinsi Banten.
- Aceh: Pemerintah Aceh sebelumnya telah mengadakan program pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor, denda pajak, dan pajak kendaraan yang sudah mati lebih dari dua tahun pada Januari 2025. Namun program pemutihan pajak progresif masih berlaku hingga 31 Desember 2025 mendatang. Kebijakan ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
- Kepulauan Riau: Pemprov Kepri memberikan diskon pajak kendaraan bermotor selama enam bulan. Program tersebut mencakup diskon PKB dan BBNKB. Masyarakat Kepulauan Riau cukup membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2025.
- Kalimantan Selatan: Pemprov Kalsel menawarkan diskon PKB dan penggratisan BBNKB.
- Kalimantan Timur: Kaltim menggelar pemutihan pajak kendaraan dan denda. Masyarakat Kaltim hanya perlu melunasi pajak tahunan berjalan agar bebas denda. Persyaratan meliputi kendaraan pribadi, tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar-Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar. Tidak termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP.
- Bali: Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan sebagai bentuk keringanan dalam membayar pajak. Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon, sementara kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc memperoleh potongan yang berbeda. BBNKB untuk kendaraan baru mendapatkan potongan, bebas pajak progresif, dan BBNKB II.