33 Bangunan di Puncak Bogor Disegel: Pelanggaran Lingkungan Pasca Banjir Jabodetabek
33 Bangunan di Puncak Bogor Disegel: Pelanggaran Lingkungan Pasca Banjir Jabodetabek
Ratusan hektare lahan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah terungkapnya pelanggaran lingkungan yang masif. Menyusul banjir besar yang melanda Jabodetabek pada 2 Maret 2025, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan tindakan tegas dengan menyegel 33 lokasi wisata dan bangunan yang terbukti melanggar aturan. Aksi penertiban ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, bersama Menteri LH Hanif Faisol, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Penyegelan tahap awal menyasar empat lokasi, termasuk objek wisata Hibisc Fantasy dan Eiger Adventure, serta dua pabrik teh di dekat Telaga Saat dan kawasan agrowisata Gunung Mas. Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa temuan ini bermula dari verifikasi lapangan terhadap PT Perkebunan (PTP). Verifikasi tersebut mengungkapkan ketidaksesuaian dokumen lingkungan yang diajukan oleh 33 tenant dari 18 Kerja Sama Operasional (KSO). Dari lahan yang tercatat seluas 16 hektare dalam dokumen, fakta lapangan menunjukkan luas lahan mencapai 35 hektare, mengindikasikan adanya manipulasi data dan pelanggaran izin lingkungan yang signifikan.
Rincian Pelanggaran:
- Ketidaksesuaian Dokumen: Banyak tenant mengajukan izin untuk agrowisata, namun kenyataannya membangun bangunan permanen secara besar-besaran. Contohnya, objek wisata Jaswita yang seharusnya berupa lahan pertanian, malah didominasi oleh bangunan permanen. Hal ini menunjukkan adanya penyimpangan izin yang serius.
- Perencanaan Tata Bangunan (Site Plan): Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa banyak bangunan yang tidak sesuai dengan site plan yang telah diajukan. Ketidaksesuaian ini juga dikategorikan sebagai pelanggaran izin dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan permasalahan lingkungan.
- Bangunan Tanpa Izin: Dari 33 lokasi yang disegel, terdapat 25 bangunan yang sama sekali tidak memiliki izin. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut, mulai dari peringatan hingga pembongkaran, terhadap bangunan-bangunan tanpa izin tersebut.
Dampak dan Tindak Lanjut:
Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut diduga menjadi salah satu penyebab banjir dan kerugian ekonomi lainnya. Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan yang terlibat harus menanggung risiko atas pembangunan yang melanggar aturan, termasuk kemungkinan ganti rugi kepada para pemodal. Proses ganti rugi akan diselesaikan sesuai dengan perjanjian antara perusahaan dan pemodal. Proses hukum akan terus berjalan dan KLH akan menentukan sanksi yang tepat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk mengevaluasi dan meninjau ulang seluruh proses perizinan bangunan di kawasan Puncak. Investigasi menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ke depan, pemerintah berupaya untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai daerah resapan air dengan penanaman pohon dan penghijauan kembali, meskipun proses ini membutuhkan mekanisme hukum yang jelas.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas, mengedepankan aspek hukum dan lingkungan, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Pemulihan lingkungan di kawasan Puncak menjadi prioritas utama untuk mencegah bencana alam dan menjaga kelestarian ekosistem.