Kemenkumham Intensifkan Upaya Penyelesaian Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Eks Pemain Sirkus OCI
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk respons atas aduan yang diterima dan sebagai wujud tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak warganya.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan keadilan bagi para mantan pemain sirkus OCI. Hal ini diungkapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI.
"Kami akan mengawal kasus ini dengan sungguh-sungguh, karena kami telah mendapatkan kepercayaan dan harapan dari para mantan pemain sirkus," ujar Munafrizal.
Menurut Munafrizal, kasus ini telah berlangsung lama, sehingga proses penyelesaiannya membutuhkan waktu. Namun, Kemenkumham telah mengambil langkah-langkah konkret, termasuk menerima aduan dari para mantan pemain sirkus pada 15 April 2025.
"Para mantan pemain sirkus telah berupaya mencari keadilan ke berbagai pihak, namun mereka merasa jalan mereka tertutup. Oleh karena itu, mereka memberikan kepercayaan dan harapan kepada Kemenkumham," jelas Munafrizal.
Kemenkumham telah melakukan pemetaan masalah, meminta keterangan dari para ahli (pakar HAM dan hukum pidana), serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Munafrizal menekankan bahwa mandat pembelaan HAM yang diberikan kepada Kemenkumham akan dijalankan sebaik mungkin untuk memberikan keadilan kepada para korban.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, memberikan dukungan terhadap fungsi pengawasan yang akan dilakukan oleh pihaknya, terutama jika pemerintah membentuk tim pencari fakta (TPF) independen untuk menyelidiki dugaan kekerasan dan eksploitasi yang dialami oleh para mantan pemain sirkus OCI.
"Kami akan mengawasi pemerintah dalam hal ini. Kementerian Hukum dan Kementerian HAM memiliki peran penting dalam menangani kasus ini," kata Dewi.
Dewi menambahkan bahwa dugaan pelanggaran HAM akan terlihat dari bagaimana pemerintah menangani kasus ini melalui TPF. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah mengenai pembentukan TPF, karena prosesnya masih berjalan.
Sebelumnya, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, telah menerima audiensi dari sejumlah mantan pekerja sirkus OCI. Kemenkumham berencana berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komnas HAM, mengingat para korban telah melaporkan kasus ini kepada kedua lembaga tersebut.
Selain itu, Kemenkumham juga akan meminta keterangan dari pihak Taman Safari Indonesia untuk mendapatkan informasi yang komprehensif.
Salah seorang mantan pemain sirkus OCI, Fifi Nur Hidayah, mengaku mengalami penyiksaan selama pelatihan sirkus, baik oleh OCI maupun Taman Safari Indonesia. Bahkan, penyiksaan semakin parah ketika ia dipindahkan ke Taman Safari Indonesia pada tahun 1980-an. Ia mengaku dipukul, disetrum, hingga dipasung karena pernah kabur dan tertangkap.
"Saya pikir hidup saya akan lebih baik di sana. Ternyata di Taman Safari, saya dilatih lebih keras lagi dan mengalami penyiksaan," ujar Fifi dengan berlinang air mata.
Founder Oriental Circus Indonesia (OCI) dan Komisaris Taman Safari Indonesia, Tony Sumampau, membantah semua tuduhan tersebut. Menurutnya, pelatihan sirkus memang menuntut kedisiplinan tinggi, namun tidak ada praktik kekerasan atau penyiksaan seperti yang dituduhkan.
"Pendisiplinan dalam pelatihan itu pasti ada. Tapi kalau sampai dipukul pakai besi, itu tidak mungkin," tegas Tony.
Tony juga menepis kabar mengenai penyiksaan terhadap pemain sirkus yang beredar di media. Ia menilai bahwa tuduhan tersebut hanya sensasi untuk membuat orang terkejut.
Kemenkumham terus berupaya mengumpulkan bukti dan informasi yang relevan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Proses hukum akan ditegakkan jika terbukti adanya pelanggaran HAM. Kemenkumham berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, sehingga para korban mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan.