Apresiasi untuk Bupati Bekasi dalam Penertiban Bangunan Ilegal di Bantaran Sungai
Bandung, Jawa Barat - Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menerima pujian atas ketegasannya dalam menertibkan bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di bantaran sungai di wilayahnya. Apresiasi ini disampaikan oleh seorang tokoh penting dalam sebuah acara rapat koordinasi yang dihadiri oleh sejumlah kepala daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Ade Kuswara Kunang mendapat sorotan khusus atas keberaniannya mengambil tindakan tegas terhadap bangunan-bangunan liar yang melanggar aturan dan berpotensi menyebabkan masalah lingkungan serta sosial. Langkah-langkah penertiban yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapat dukungan penuh dan dianggap sebagai contoh positif bagi daerah lain.
Inisiatif penertiban bangunan liar ini merupakan bagian dari upaya normalisasi sungai yang bertujuan untuk mengurangi risiko banjir dan meningkatkan kualitas lingkungan di Kabupaten Bekasi. Program ini menyasar ratusan bangunan yang melanggar aturan tata ruang dan lingkungan, termasuk rumah, toko, dan bangunan komersial lainnya yang berdiri di sepanjang bantaran sungai.
Menurut data terbaru, Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana untuk membongkar sekitar 350 bangunan ilegal di sepanjang bantaran Kali Baru, Desa Sumberjaya, Tambun Selatan. Sebelum pelaksanaan pembongkaran, petugas telah memberikan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penertiban bangunan liar di bantaran sungai merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana alam. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk menciptakan tata ruang yang lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait penertiban bangunan liar di Kabupaten Bekasi:
- Dasar Hukum: Surat Edaran Bupati Bekasi yang ditandatangani pada 17 Maret 2025 menjadi dasar hukum pelaksanaan penertiban bangunan liar di bantaran sungai.
- Sasaran: Bangunan yang menjadi sasaran penertiban meliputi rumah, ruko, dan toko yang tersebar di 113 titik di 24 kecamatan.
- Tujuan: Normalisasi sungai untuk mengantisipasi banjir besar dan meningkatkan kualitas lingkungan.
- Wilayah: Prioritas penertiban difokuskan pada wilayah-wilayah yang rawan banjir dan memiliki banyak bangunan liar di bantaran sungai.
Dengan adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan tata ruang semakin meningkat. Selain itu, program normalisasi sungai diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kabupaten Bekasi dalam bentuk lingkungan yang lebih bersih, aman, dan nyaman untuk ditinggali.