Pemberlakuan Opsen Pajak Picu Migrasi Pembelian Kendaraan ke Jakarta: PAD Banten Terancam
Pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor di berbagai daerah di Indonesia, kecuali Daerah Khusus Jakarta (DKJ), telah memicu pergeseran perilaku konsumen dalam pembelian kendaraan. Gubernur Banten, Andra Soni, mengungkapkan kekhawatirannya terkait penurunan signifikan dalam Penerimaan Asli Daerah (PAD) Banten akibat kebijakan ini.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Andra Soni menjelaskan bahwa realisasi APBD Banten hingga 25 April 2025 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 2,23 triliun, atau 19,84% dari target Rp 11,767 triliun. Penurunan ini, menurutnya, disebabkan oleh pemberlakuan opsen pajak yang dimulai pada tahun 2025.
"Penurunan ini terutama disebabkan oleh pemberlakuan opsen pajak sejak tahun 2025," ujar Andra Soni dalam siaran langsung di kanal Youtube DPR RI.
Andra Soni menambahkan bahwa rasio kemandirian Provinsi Banten saat ini berada di angka 70,69%, yang berarti sebagian besar anggaran daerah dibiayai oleh PAD. Sumber utama PAD Banten adalah pajak kendaraan bermotor, yang mengalami penurunan akibat dua faktor:
- Penurunan pembelian kendaraan baru di Banten
- Pemberlakuan opsen pajak
Lebih lanjut, Andra Soni menjelaskan bahwa perbedaan kebijakan opsen pajak antara Jakarta dan Banten telah mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan di Jakarta. Di Jakarta, opsen pajak tidak berlaku, sehingga harga kendaraan menjadi lebih kompetitif dibandingkan dengan Banten.
"Karena DKJ dengan Banten atau provinsi lain, khususnya Banten dengan DKJ, perbedaannya adalah DKJ tidak ada opsen, kemudian marketnya sama. Jadi hari ini lebih banyak orang membeli kendaraan bermotor mengarah ke DKJ. Karena mereka nggak ada opsen," kata Andra Soni.
Opsen pajak sendiri merupakan pungutan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu. Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB, sementara opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikenakan atas pokok BBNKB. Pemberlakuan opsen ini, terutama BBNKB, menyebabkan kenaikan harga kendaraan di awal tahun 2025.
Dasar hukum opsen pajak daerah adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasal 191 ayat (1) UU HKPD menyebutkan bahwa opsen pajak daerah mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Tujuannya adalah agar bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi dapat langsung diterima saat wajib pajak membayar pajak provinsi.
Namun, opsen PKB dan BBNKB tidak diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa opsen pajak tidak berlaku di Jakarta karena Jakarta tidak memiliki kabupaten/kota, melainkan hanya terdiri dari administrasi kota. Opsen hanya berlaku di pemerintah provinsi yang memiliki kabupaten/kota.