Komplotan Pencuri Baterai Tower BTS di Kampar Dibekuk Polisi, Beraksi di Sepuluh Lokasi
Aparat kepolisian Resor Kampar, Riau, berhasil meringkus enam orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian baterai tower Base Transceiver Station (BTS). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian laporan polisi yang diterima terkait maraknya aksi pencurian baterai tower di wilayah hukum Polres Kampar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengkonfirmasi identitas keenam tersangka, yaitu AS (35), NL (29), OT (39), MH (23), OE (34), dan HK (37). Menurut keterangan AKP Gian, para pelaku telah beroperasi di sedikitnya sepuluh tower yang tersebar di berbagai lokasi di Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh unit baterai litium yang merupakan aset salah satu perusahaan telekomunikasi. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya, seperti tang dan obeng. Berdasarkan penyelidikan awal, diketahui bahwa keenam tersangka merupakan komplotan spesialis pencuri baterai tower yang terorganisir.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Arif, yang melaporkan kehilangan baterai tower milik perusahaan telekomunikasi tempatnya bekerja di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kampar, pada tanggal 15 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kampar segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Pada hari Senin, tanggal 28 April 2025, petugas berhasil menangkap tersangka AS di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Dari hasil interogasi terhadap AS, polisi mendapatkan informasi mengenai keterlibatan lima pelaku lainnya. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap empat tersangka lainnya, yaitu NL, OE, MH, dan OT, di sebuah hotel di Pekanbaru.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka terakhir, HK, di kediamannya di Kecamatan Kubang Raya, Kabupaten Kampar. Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan tujuh unit baterai litium dan dua buah isi baterai.
Saat ini, keenam tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, Pasal 56 KUHP tentang pembantuan dalam tindak pidana, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan dan modus operandi komplotan pencuri baterai tower ini secara lebih mendalam. Polisi juga tengah menyelidiki kemana saja para pelaku menjual barang hasil curian mereka dan berapa nilai kerugian yang ditimbulkan akibat aksi mereka.